Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 164/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Tanggal 21 September 2022 —
Terdakwa:
RAMLI BIN PITRAHMAN
227
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Ramli Bin Pitrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke-1(satu) dalam Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000

    Terdakwa:
    RAMLI BIN PITRAHMAN