Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 515/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 11 Oktober 2021 — Pembanding/Penggugat : Dulu P.T. BPR Karya Mandiri Puncak dan sekarang bernama P.T. BPR Universal Jawa Barat Diwakili Oleh : ADE JULIANSYAH, SH,
Terbanding/Tergugat I : Nyonya Maria Belinda Edyawanti sebagai Debitur PT BPR Universal Jabar
Terbanding/Tergugat II : Nyonya Maria Ayudia
Terbanding/Turut Tergugat I : Sidah, SH. M.Kn, Notaris
Terbanding/Turut Tergugat II : P.T. BPR Multi Sembada Dana
4124
  • Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;Membaca, surat gugatan Penggugat tanggal 26 Juni 2020, yang telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 2 Juli 2020 dalamregister Nomor 251/Pdt.G/2020/PN Bks, telah mengajukan gugatan yang padapokoknya sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat dengan (Tergugat dan Tergugat II) telah mengadakanperjanjian kredit Nomor 021/PKCps/II/2019 dengan Plafon Kreditsebesar Rp. 300.000.0000 (Tiga Ratus Juta
    Rupiah) tertanggal 14Februari 2019 melalui Akte Perjanjian Kredit Nomor 021/PKCps/II/2019yang dibuat dihadapan Notaris Sulistiyawati.
    atas nama Tuan R Edward Setiady(sedang dilakukan proses balik nama ke calon Debitur);Halaman 2dari 11 hal, Putusan Nomor 515/PDT/2021/PT BDGBahwa sesuai dengan akta Perjanjian Kredit Nomor 021/PKCps/II/2019,Tergugat harus mengembalikan pinjaman kepada Penggugat dengancara mengangsur Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta rupiah) perbulan;Bahwa sesuai Perjanjian Kredit Nomor 021/PKCps/II/2019 Tergugatbertempat tinggal di Ko.
    Kedung Gede RT 003 RW 016 Desa SetiamekarKecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat;Bahwa untuk menjamin terlaksananya perjanjian kredit Nomor 021/PKCps/II/2019 maka Debitur dijamin oleh Tergugat II;Bahwa pada tanggal 14 Februari 2019 TERGUGAT menandatanganiSurat sanggup / aksep / promes yang menyatakan akan membayarutangnya kepada PENGGUGAT pada setiap tanggal 14 Februari 2019sampai dengan 14 Februari 2024;Bahwa Pasal 6 Perjanjian Kredit Nomor 021/PKCps/II/2019menerangkan mengenai barang
    Menyatakan sah dan berharga Akte Perjanjian Kredit Nomor 021/PKCps/II/2019 antara Penggugat dan Para Tergugat;3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkarjanji);4. Menghukum Para Tergugat mengembalikan sisa pinjaman sebesarRp.268.666.656 (dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus enamHalaman 5dari 11 hal, Putusan Nomor 515/PDT/2021/PT BDGpuluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan membayardengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat;5.
Register : 19-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 428/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 23 September 2021 — Pembanding/Tergugat III : Direktur P.T. BPR Universal Jawa Barat Dahulu Bernama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Universal Karya Mandiri Puncak Diwakili Oleh : ADE JULIANSYAH, SH,
Terbanding/Penggugat : Ruth E
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Cabang Bank Perkreditan Rakyat Universal Kranji
Terbanding/Turut Tergugat II : Direktur P.T Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
Terbanding/Turut Tergugat III : Rohiman
Terbanding/Turut Tergugat IV : Kepala Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bekasi
Terbanding/Turut Tergugat V : Kementerian Agraria Dan Tata Ruang BPN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dahulu Disebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Bekasi,
Turut Terbanding/Tergugat I : Jimson Ja Simbolon
Turut Terbanding/Tergugat II : Indah Wirsyadining
6745
  • , dan Apakah dengan adanya sebab yang tidakhalal perjanjian kredit Nomor : 116/PKCps/IX/2016 tertanggal 29September 2016 yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT, TERGUGAT II dan TERGUGAT III memenuhi ketentuan dan syaratyang ditegaskan UndangUndang ?.
    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat PERJANJIAN KREDITNomor : 116/PKCps/IX/2016 antara SARMAN SIBORO selaku DirekturUtama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UNIVERSAL KARYA MANDIRIPUNCAK berkedudukan di Cianjur, yang bertindak sebagai BANK,dengan Tuan TONNY MANURUNG dan persetujuan isterinya NyonyaRUTH E yang bertindak sebagai NASABAH, tertanggal 29 September2016.
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasiatas Perjanjian Kredit Nomor 116/PKCPS/IX/2016 Tanggal 29 September2016;7. Menyatakan TERGUGAT III berhak melakukan Eksekusi Hak tanggungan ;8. Memerintahkan PENGGUGAT, serta semua pihak yang ada kaitan denganPENGGUGAT untuk mematuhi, melaksanakan dan menghormati putusan ini;9.
    PERJANJIAN KREDITNOMOR 116/PKCPS/IX/2016 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2016ANTARA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT UNIVERSAL KARYAMANDIRI PUNCAK (KREDITUR) DENGAN TUAN TONYMANURUNG (ALM) SUAMI TERBANDING D/H PENGGUGAT DANTERBANDING D/H PENGGUGAT. SEHINGGA PERTIMBANGANJUDEX FACTIE TINGGKAT PERTAMA TIDAK BERDASAR DANBATAL DEMI HUKUM.1.
    Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 116/PKCps/IX/2016 tanggal 29 September 2016 berikut dengan seluruhPerjanjian Perubahan dan/atau Addendumnya serta akta aktaturunannya, antara Direktur utama PT Bank Perkreditan RakyatUniversal Karya Mandiri Puncak dengan tuan Tony Manurung.3.
Register : 13-07-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
IWAN ARTO KOESOEMO, SH., MH
Terdakwa:
DEWI KUSUMAWATI Binti ATIM SUMARNA
280138
  • ;
  • Satu bendel Standard Operating Prosedure (SOP) Produk Pegadaian Rahn, yang terdiri dari:
    1. fotocopy Surat Edaran Direksi PERUM PEGADAIAN No. 31/US.1.00/2006 tanggal 11 Juli 2006 tentang Pedoman Operasional Gadai Syariah;
    2. fotocopy Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No. 203/US1.00/2006 tanggal 14 November 2006 tentang Masa Pemberlakuan Pedoman Operasional Gadai Syariah (POGS) dan Pedoman Kantor Cabang Pegadaian Syariah (PKCPS
      Satuan Pengawasan Intern) Bandung 2No. 028/R00469.00/2019 tanggal 25 Februari 2019;5.3 Satu bendel Standard Operating Prosedure (SOP) ProdukPegadaian Rahn, yang terdiri dari:a) fotocopy Surat Edaran Direksi PERUM PEGADAIAN No.31/US.1.00/2006 tanggal 11 Juli 2006 tentang PedomanOperasional Gadai Syariah;b) fotocopy Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No.203/US1.00/2006 tanggal 14 November 2006 tentang MasaPemberlakuan Pedoman Operasional Gadai Syariah (POGS)dan Pedoman Kantor Cabang Pegadaian Syariah (PKCPS
      Satuan Pengawasan Intern) Bandung 2 No. 028/R00469.00/2019 tanggal 25 Februari 2019;Satu bendel Standard Operating Prosedure (SOP) Produk PegadaianRahn, yang terdiri dari:a. fotocopy Surat Edaran Direksi PERUM PEGADAIAN No.31/US.1.00/2006 tanggal 11 Juli 2006 tentang PedomanOperasional Gadai Syariah;b. fotocopy Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No.203/US1.00/2006 tanggal 14 November 2006 tentang MasaPemberlakuan Pedoman Operasional Gadai Syariah (POGS) danPedoman Kantor Cabang Pegadaian Syariah (PKCPS
      Satu bendel Standard Operating Prosedure (SOP) ProdukPegadaian Rahn, yang terdiri dari:a. fotocopy Surat Edaran Direksi PERUM PEGADAIAN No.31/US.1.00/2006 tanggal 11 Juli 2006 tentang PedomanOperasional Gadai Syariah;b. fotocopy Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No.203/US1.00/2006 tanggal 14 November 2006 tentang MasaPemberlakuan Pedoman Operasional Gadai Syariah (POGS)dan Pedoman Kantor Cabang Pegadaian Syariah (PKCPS);c. fotocopy Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No.126/US1.00/2006 tanggal 11 Juli