Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN PADANG Nomor 987/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Tanggal 22 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.DEWI PERMATA ASRI, SH
2.LUSITA AMELIA RAFLIS, SH
Terdakwa:
HENDI WARSITO Pgl. HENDI Bin SARYA
180
  • Sami Asih Ravatar GT.10, dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Hendi Warsito panggilan Hendi Bin Sarya;
  • Ikan berbagai jenis sebanyak 7 (tujuh) Kg yang telah dijadikan uang senilai Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), dirampas untuk negara;
  • 1 (satu) Unit Alat Tangkap Pukat Cincin Plagis Kecil dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Hendi Warsito panggilan Hendi Bin Sarya;
  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Register : 06-12-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN PADANG Nomor 988/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Tanggal 22 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.DEWI PERMATA ASRI, SH
2.MISZUARTY, SH. MH.
Terdakwa:
EDI BIN SAMSUDIN PGL. EDI LAYEN
197

dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 987/Pid.Sus/2023/PN Pdg;

  • 1 (satu) Unit Alat Tangkap Pukat Cincin Plagis Kecil
  • 1 (satu) Unit Kapal KM.