Ditemukan 2 data
1.DEWI PERMATA ASRI, SH
2.LUSITA AMELIA RAFLIS, SH
Terdakwa:
HENDI WARSITO Pgl. HENDI Bin SARYA
18 — 0
Sami Asih Ravatar GT.10, dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Hendi Warsito panggilan Hendi Bin Sarya;
- Ikan berbagai jenis sebanyak 7 (tujuh) Kg yang telah dijadikan uang senilai Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- 1 (satu) Unit Alat Tangkap Pukat Cincin Plagis Kecil dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Hendi Warsito panggilan Hendi Bin Sarya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
1.DEWI PERMATA ASRI, SH
2.MISZUARTY, SH. MH.
Terdakwa:
EDI BIN SAMSUDIN PGL. EDI LAYEN
19 — 7
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 987/Pid.Sus/2023/PN Pdg;
- 1 (satu) Unit Alat Tangkap Pukat Cincin Plagis Kecil
- 1 (satu) Unit Kapal KM.