Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-02-2009 — Upload : 28-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255K/TUN/2007
Tanggal 5 Februari 2009 — ABDUL KHOLIK ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
220 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-08-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 222/Pdt.G/2022/PN Dpk
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat:
Galuh Margantara
Tergugat:
PT Yosindo Plastama
274
  • Penggugat:
    Galuh Margantara
    Tergugat:
    PT Yosindo Plastama
Register : 08-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 502/Pid.B/2018/PN Dpk
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
AB.RAMADHAN, SH
Terdakwa:
ADE AHMADI Bin RASIDI
2419
  • melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut;
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ade Ahmadi Bin Rasidi dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Flashdisk Rekaman CCTV PT.Yosindo Plastama
    Yosindo Plastama (Dirampas untuk dimusnahkan).4.
    Bahwa setelah itu Terdakwa langsung memanjat tembok sampingPT.Yosindo Plastama untuk masuk ke dalam PT.Yosindo Plastama dansetelah Terdakwa berada didalam PT.Yosindo Plastama, selanjutnyaTerdakwa mengambil barangbarang yang berada di bawah vakumperusahaan berupa kabel seberat 10 kg setelah itu Terdakwapun keluardari dalam PT.Yosindo Plastama dengan cara memanjat tembokPT. Yosindo Plastama;3.
    Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 Terdakwa kembali masukke dalam PT.Yosindo Plastama dengan cara yang sama yaitu memanjattembok samping PT.Yosindo Plastama dan setelah Terdakwa beradadidalam PT. Yosindo, selanjutnya Terdakwa mengambil kabel seberat 10 kg,kabel seberat 11 kg dan kabel seberat 12 kg, setelah itu Terdakwa keluardari PT.Yosindo Plastama dengan cara memajat tembok PT.YosindoPlastama;4.
    Plastama, yang mana Terdakwa sudah mengetahui kalau seluruhkaryawan PT.Yosindo Plastama sudah pulang kantor, setelah itu Terdakwapunlangsung memanjat tembok samping PT.Yosindo Plastama untuk masuk kedalam PT.Yosindo Plastama dan setelah Terdakwa berada didalam PT.YosindoPlastama, selanjutnya Terdakwa mengambil barangbarang berupa kabelseberat 10 kg setelah itu Terdakwapun keluar dari dalam PT.
    Yosindo Plastama;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telahmembuktikan bahwa Terdakwa dalam mengambil barang berupa kabel yangmasingmasing seberat 10 kg, 10 kg, 11 kg, 12 kg milik pihak PT.YosindoPlastama tersebut dengan cara Terdakwa memanjat tembok sampingPT.Yosindo Plastama, sehingga Terdakwapun dapat masuk ke dalamPT.Yosindo Plastama dan mengambil barangbarang yang ada didalamPT.Yosindo Plastama, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsurketiga ini pun telah terpenuhi
Register : 04-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Januari 2019 — Pemohon:
Hj. MUSTIKA RENNY
Termohon:
1.STEVEN HAKIM
2.HENDRIK HAKIM
3.PT. HELINDO BANGUN RAYA
19278
  • Putusan Nomor 94/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PSTdi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattanggal 17 Desember 2015 dalam perkara Permohonan PTOCBC NISP, Tbk (Selaku PEMOHON PKPU) melawan PTARTA PLASTAMA NIAGA (TERMOHON PKPU): memuatkaidah hukum, sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk mendukung data baik pada BIChecking dan laporan keuangan tersebut maka perlu didengardarikreditor yang bersangkutan dan oleh karenadipersidangan Pemohon PKPU tidak ada menghadirkankreditor lain yang
    NIAGA.JKT.PST, hal. 54)Putusan Nomor 94/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PSTdi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattanggal 17 Desember 2015 dalam perkara Permohonan PTOCBC NISP, Tbk (Selaku PEMOHON PKPU) melawan PTARTA PLASTAMA NIAGA (TERMOHON PKPU): memuatkaidah hukum, sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk mendukung data baik pada BIChecking dan laporan keuangan tersebut maka perlu didengardarikreditor yang bersangkutan dan oleh karena dipersidangan Pemohon PKPU tidak ada menghadirkankreditor