Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 04-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 249/PID.SUS/2021/PT BDG
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pembanding/Terdakwa : CARSID alias PLEDRE Bin Alm WARTAM Diwakili Oleh : AJI, S.H
Terbanding/Penuntut Umum : Tedy Hendra S., S.H.
6540
  • Pembanding/Terdakwa : CARSID alias PLEDRE Bin Alm WARTAM Diwakili Oleh : AJI, S.H
    Terbanding/Penuntut Umum : Tedy Hendra S., S.H.
    Menghukum Terdakwa CARSID alias PLEDRE Bin (Alm) WARTAM,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun, dikurangselama terdakwa berada dalam masa tahanan.5: Menghukum Terdakwa CARSID alias PLEDRE Bin (Alm) WARTAM,oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 60.000.000, (enam puluhjuta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.A. Memerintahkan agar Terdakwa CARSID alias PLEDRE Bin (Alm)WARTAM, tetap berada dalam tahanan.5.
    Menerima permohonan banding dari Terdakwa CARSID Alias PLEDRE Bin(Alm) WARTAM tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 7 Juli 2021No. 112/Pid.Sus/2021/PN.Idm. yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:Halaman 8 dari 14 Halaman Putusan Nomor 249/PID.SUS/2021/PT.BDG.3. Menyatakan Terdakwa CARSID Alias PLEDRE Bin (Alm) WARTAM tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggarDakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;4.
    Membebaskan Terdakwa CARSID Alias PLEDRE Bin (Alm) WARTAM darisemua dakwaan;5. Memerintahkan agar Terdakwa CARSID Alias PLEDRE Bin (Alm) WARTAMsegera dikeluarkan dari tahanan;6. Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa CARSID AliasPLEDRE Bin (Alm) WARTAM sebagaimana mestinya;7.
    Menghukum Terdakwa CARSID alias PLEDRE Bin (Alm) WARTAM,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan.3. Menghukum Terdakwa CARSID alias PLEDRE Bin (Alm) WARTAM,oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 60.000.000, (enampuluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.4. Memerintahkan agar Terdakwa CARSID alias PLEDRE Bin (Alm)WARTAM, tetap berada dalam tahanan.5.
    Indramayu.e Dikembalikan kepada terdakwa CARSID Alias PLEDRE Bin (Alm)WARTA.Halaman 11 dari 14 Halaman Putusan Nomor 249/PID.SUS/2021/PT.BDG.6.
Register : 29-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Idm
Tanggal 7 Juli 2021 —
Terdakwa:
CARSID alias PLEDRE Bin Alm WARTAM
114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Carsid Alias Pledre Bin Alm Wartam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 76E Undang-undang N0. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas

    Terdakwa:
    CARSID alias PLEDRE Bin Alm WARTAM