Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Tanggal 24 Mei 2022 —
Terdakwa:
IWAN SETIAWAN Alias PLEJEK Bin Alm. MARKIT
91

  • Terdakwa:
    IWAN SETIAWAN Alias PLEJEK Bin Alm. MARKIT
Putus : 09-08-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Tanggal 9 Agustus 2016 — Mohammad Koirun bin Eko Suhandoko
677
  • kemanfaatan dan mutu sebagaimanadimaksud dalam pasal 98 (2) dan (3) UURI no 36 tahun 2009.Perbuatantersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya saksi EDI PRAYITNO ALIAS TUYUL ( dalam berkaslain ) telah ditangkap dalam pengembangannya saksi EDI PRAYITNO ALIASTUYUL mengaku menjual pil LL kepada terdakwa sebanyak 1000 ( seribu ) butirdengan harga Rp 240.000, (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kKemudian olehterdakwa pada hari Rabu 13 april 2016 sekira jam 17.45 dijual kepada WANALIAS PLEJEK
    informasi darimasyarakat mengenai tindakan terdakwa yang diduga mengedarkan pilLL di Desa Bukur yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikansampai dengan ditangkapnya terdakwa;Bahwa sebelum terdakwa ditangkap saksi terlebin dahulu telahmenangkap sdr.Edy Prayitno als Tuyul yang mengakui sudah beberapakali menjual pil dobel L pada terdakwa;Bahwa berdasar penyelidikan yang dilakukan ternyata terdakwa selamaini sudah melakukan pengedaran pil dobel L di Desa Bukur dengan caramenjual kepada Iwan als Plejek
    hari Rabu tanggal 13 April2016 sekitar jam 17.45 wib di rumah terdakwa beralamat di Desa Bukur,Kecamatan Sumbergempo, Kabupaten Tulungagung karena telahmelakukan pengedaran pil dobel L;Bahwa sebelum terdakwa ditangkap terlebih dahulu telah ditangkapsdr.Edy Prayitno als Tuyul yang mengakui sudah beberapa kali menjualpil dobel L pada terdakwa;Bahwa berdasar penyelidikan yang dilakukan ternyata terdakwa selamaini sudah melakukan pengedaran pil dobel L di Desa Bukur dengan caramenjual kepada Iwan als Plejek
    Rabu tanggal 13 April 2016 sekitar jam 17.45 wib di rumahterdakwa beralamat di Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempo,Kabupaten Tulungagung karena telah melakukan pengedaran pil dobelLse Bahwa sebelum terdakwa ditangkap terlebin dahulu telah ditangkapsdr.Edy Prayitno als Tuyul yang mengakui sudah beberapa kali menjualpil dobel L pada terdakwa;e Bahwa berdasar penyelidikan yang dilakukan ternyata terdakwa selamaini sudah melakukan pengedaran pil dobel L di Desa Bukur dengan caramenjual kepada Iwan als Plejek
    terdakwa pada hariRabu tanggal 13 April 2016 sekitar jam 17.45 wib di rumah terdakwa beralamatdi Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempo, Kabupaten Tulungagung karenatelah melakukan pengedaran pil dobel L, sebelum terdakwa ditangkap terlebihdahulu telah ditangkap sdr.Edy Prayitno als Tuyul yang mengakui sudahbeberapa kali menjual pil dobel L pada terdakwa, berdasar penyelidikan yangdilakukan ternyata terdakwa selama ini sudah melakukan pengedaran pil dobelL di Desa Bukur dengan cara menjual kepada lwan als Plejek