Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 103/Pid.B/2018/PN Pkl
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
EKO HERTANTO, SH
Terdakwa:
1.HAFIDZ MADZKUR Alias SIBLI Bin TORIKIN
2.MUBAROK Alias PLESTREK Bin WAYAT
1812
  • MUBAROK alias PLESTREK bin WAYAT tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. HAFIDZ MADZKUR alias SIBLI dan terdakwa II.
    MUBAROK alias PLESTREK bin WAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Type Diesel FE 74 HDV, Nopol G-1455-NC, warna kuning kombinasi, Tahun 2015, Noka MHMFE74p5FK148724
      Penuntut Umum:
      EKO HERTANTO, SH
      Terdakwa:
      1.HAFIDZ MADZKUR Alias SIBLI Bin TORIKIN
      2.MUBAROK Alias PLESTREK Bin WAYAT