Ditemukan 1 data
EKO HERTANTO, SH
Terdakwa:
1.HAFIDZ MADZKUR Alias SIBLI Bin TORIKIN
2.MUBAROK Alias PLESTREK Bin WAYAT
18 — 12
MUBAROK alias PLESTREK bin WAYAT tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. HAFIDZ MADZKUR alias SIBLI dan terdakwa II.
MUBAROK alias PLESTREK bin WAYAT
oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Type Diesel FE 74 HDV, Nopol G-1455-NC, warna kuning kombinasi, Tahun 2015, Noka MHMFE74p5FK148724
Penuntut Umum:
EKO HERTANTO, SH
Terdakwa:
1.HAFIDZ MADZKUR Alias SIBLI Bin TORIKIN
2.MUBAROK Alias PLESTREK Bin WAYAT