Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 64/Pid. B/2016/PN. Pbm
Tanggal 26 April 2016 — FITRIYADI Als PETREK Bin OTONG SUHANDI
2423
  • FITRIYADI Als PETREK Bin OTONG SUHANDI
    PUTUSANNomor 64/Pid.B/2016/PN PbmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara atas nama:Nama lengkap : FITRIYADI Als PETREK Bin OTONGSUHANDITempat lahir : PrabumulihUmur / tanggal lahir : 30 Tahun / 21 Oktober 1986Jenis kelamin : Laki LakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Gang Belimbing RT 02 RW
    walaupun hakterdakwa untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim secara tegas terdakwamenjawab akan menghadap sendiri sampai proses persidangan selesai;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca dan memeriksa berkas perkara ini ;Setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Setelah memperhatikan barangbarang bukti yang diajukan dipersidanganSetelah mendengarkan pembacaan Surat Tuntutan Pidana PenuntutUmum atas diri terdakwa FITRIYADI Als PETREK
    Bin OTONG SUHANDI padahari SELASA tanggal 19 APRIL 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa FITRIYADI Als PETREK Bin OTONG SUHANDI,telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalamDakwaan Primair Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FITRIYADI Als PETREK BinOTONG SUHANDI dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan(satu tahun dan enam bulan) dikurangi selama terdakwa
    Unsur Barang siapa ;Menimbang, bahwa tentang unsur pertama barang siapa dalam hal inipengertiannya adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum atau pelaku daritindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikankebenarannya dan dalam hal ini adalah terdakwa FITRIYADI ALS PETREK BINOTONG SUHANDI identitas terdakwa yang ada dalam surat dakwaan telahsesuai dan diakui kebenarannya oleh terdakwa.
    Menyatakan Terdakwa FITRIYADI ALS PETREK BIN OTONG SUHANDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FITRIYADI ALS PETREK BINOTONG SUHANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)Tahun dan 7(tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 22-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 65/Pid. B/2016/PN. Pbm
Tanggal 26 April 2016 — WELLI YANTO Bin JON TOMI
2211
  • seringanringannya ;Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (p/edoo/) terdakwa tersebutPenuntut Umum menanggapi secara lisan tetap pada isi tuntutan yang sudahdibacakan di depan persidangan terdahulu ; ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumsebagaimana dalam No.Reg.Perk : PDM 31/Epp.2/03/PBM1I/2016 tanggal 21Maret 2016 yang dibacakan pada persidangan tanggal 29 Maret 2016 sebagaiberikut:DAKWAANPRIMAIRBahwa ia Terdakwa WELLI YANTO BIN JON TOMI bersamasamadengan Fitriyadi als Petrek
    SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa WELLI YANTO BIN JON TOMI bersamasamadengan Fitriyadi als Petrek Bin Otong Suhandi (dalam berkas terpisah), Komardan Lanai (Keduanya belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 15 Januari2016 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu hari tahun 2016,di Stasiun Kereta Api Prabumulih tepatnya pada Kelurahan Karang RajaPutusan No : 65/Pid.B/2016/PN Pbm. hal 4 dari 37 halKecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk
    Kereta ApiIndonesia (KAI) masingmasing 2 (dua) orang diantaranya yaitu Terdakwadan Fitriyadi als Petrek Bin Otong Suhandi yang berhasil ditangkap,sedangkan 2 (dua) orang lainnya yaitu KOMAR dan LANAI berhasilmelarikan diri ;Bahwa awal mulanya kami dari pihak Polsek Prabumulih Timurmendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tentang sering terjadinyapencurian minyak solar dari lokomotif kereta api yang berhenti di stasiunPrabumulih.
    Belum sempat kami menanyakan sesuatu, tibatiba 3 (tiga)orang diantaranya termasuk Fitriyadi als Petrek Bin Otong Suhandi langsungmelarikan diri dan seorang lainnya yaitu terdakwa WELLI YANTO Bin JONTOMI berhasil kami tangkap dan amankan beserta barang bukti yang didugasebagai hasil kejahatan, untuk kemudian dibawa ke Polsek PrabumulihTimur untuk diproses lebih lanjut ;Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Fitriyadi als Petrek Bin Otong Suhandidatang untuk membesuk terdakwa WELLI YANTO Bin JON TOMI di PolsekPrabumulih
    Kereta Api Indonesia (KAI) dekat stasiun Prabumulihpada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 03.00 WIB;Bahwa saya mengenal mereka sebagai warga yang tinggal di sekitarstasiun Prabumulih dan hal ini saya ketahui pula secara jelas saat sayadipanggil pihak penyidik Polsek Prabumulih Timur untuk kemudiandipertemukan pada mereka yaitu Terdakwa dan seorang lagi pelakubernama Fitriyadi als Petrek Bin Otong Suhandi ;Bahwa, tepatnya sebelum kejadian pencurian minyak solar pada hari Rabu,tanggal