Ditemukan 2 data
10 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Aris Triadi bin Setiawan) terhadap Penggugat (Riska Plorina binti Ujang Ependi);
4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun 2022;
15 — 3
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Wartono bin Parno) terhadap Penggugat (Siska Plorina binti Sulaeman);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cirebon untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum