Ditemukan 316 data
HAYATI , Istri dari Bapak Teuku Zulkarnaen
Tergugat:
PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Regional Retail Collection dan Recovery Region I
1178 — 1345
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
1.Tuan M. NOVA IRDIANSA
2.Nyonya HJ. ENNY ADRIATI
Tergugat:
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG YOGYAKARTA
30 — 37
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi dari Terlawan I mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium) ;
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.268.000,- (dua ratus enam puluh delapan
Dr. IDA AYU ARI PADMI, SPM,
Tergugat:
1.I NENGAH WIRTAWAN
2.I KETUT ROMA
3.I NYOMAN WIRKA JAYA
46 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp1.212.000,- (satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah
1.Hj. SITI NASUKHA
2.IMAM SHOLEH
Tergugat:
1.MUKHAMAD ZAINURI (Ahli Waris ABDUL MANAP KARYADI),
2.ZAINUL MUFTI (Ahli Waris H. A. FUDHOLI),
3.HARI AGUNG WITJAKSONO
4 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.330.800,- ( satu juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan
218 — 236
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi dari Turut Tergugat I mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.145.000,- (dua juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
27 — 19
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi para Tergugat dan turut tergugat mengenai kurang pihak (pluris litis consortium);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak (pluris litis consortium);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.920.000,00 (satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
1.DEDE SETIAWAN SOLEH
2.Hj. MILA JAMILAH
3.AGUS ROIS
4.NENENG NURHAYATI
Tergugat:
1.PT. BANK JABAR BANTEN (Persero) .Tbk., Cabang Kuningan
2.KPKNL Kota Cirebon
3.H. UDIN
Turut Tergugat:
ATR/BPN Kabupaten Kuningan
152 — 173
- DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.254.000,00 (dua juta dua ratus
SUWARSIT
Tergugat:
Abdul Chalik
Turut Tergugat:
1.PT PERMATA BANGUN ADIPRAJA
2.BPN Kota Depok
3.Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok
4.Lurah Cinangka
139 — 149
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);
- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menghukum Penggugat untuk
SLAMET bin SANIP
Tergugat:
SD Negeri 2 Cikopo
702 — 558
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);
- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
1.YITNO
2.ANITA PURNAMASARI
Tergugat:
1.NUR BAETI
2.KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SEMARANG qq. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta qq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
458 — 76
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);
- Menolak Eksepsi dari Tergugat II untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.069.000,00 (dua juta enam puluh
1.Tjon Ety Widjaya
2.Tjon Tety Wijaya
3.Meliana Wijaya
4.Tjon Lina WIjaya
5.Sonny Wijaya
Tergugat:
5.Winda Witara, SH
6.PT SETYA BERSATU
Turut Tergugat:
6.Tony Wijaya, diwakili ahli warisnya Bertha Mantowaty
7.Telly Wijaya
4 — 5
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengenai kurang pihak (pluris litis consortium);
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Fariz Assaidyi
Tergugat:
PT. Permodalan Nasional Madani
Turut Tergugat:
Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
535 — 473
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat mengenai kurang pihak (pluris litis consurtium);
- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menghukum Penggugat
KOMANDO DISTRIK MILITER 1416 MUNA
Tergugat:
1.LA SURU
2.LA DUNDU
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat
536 — 536
Eksepsi tentang gugatan penggugat kurang pihak (pluris litis consortium);Menimbang, bahwa Turut Tergugat dalam eksepsi gugatan penggugatkurang pihak (plus litis consortium) mendalilkan Bahwa sesuai denganHalaman 23 dari 28 Putusan Nomor 10/ Pdt.G/ 2020/ PN RahPeraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 1997 tentangpendaftaran tanah Jo Peraturan Menteri negara Agraria/Kepala BPN nomor 3tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24tahun 1997, penerbitan sertipikat
termuat dalam repliknya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat kurang pihak (pl/urislitis consortium) akan diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa materi eksepsi yang berkaitan dengan kekuranganpihak dalam konstruksi sebuah gugatan (pluris litis consortium) adalah adanyasubyek hukum yang secara eksepsional dan sangat prinsip terkait dengansebuah peristiwa hukum, akan tetapi subyek hukum tersebut tidak ditariksebagai pihak ataupun salah satu pihak;Menimbang, bahwa kekurangan
Baharudin Alias LaBaha yang nyatanyata menguasai tanah objek sengketa sebagai Tergugattelah mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi kurang pihak (pluris litisconsortium);Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat adalah kurangpihak (pluris litis consortium) maka hal tersebut merupakan bentuk cacat formildari Gugatan Penggugat, dan oleh karena Gugatan Penggugat mengandungcacat formil, maka Gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaara);DALAM POKOK
PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dinyatakan kurangpihak (pluris litis consortium) maka pokok perkara antara kedua belah pihakberperkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, maka oleh Majelis HakimGugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijkk Verklaard), maka Penggugat haruslahdihukum membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
yang besarnyasebagaimana disebut dalam amar Putusan dibawah ini;Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 10/ Pdt.G/ 2020/ PN RahMengingat dan memperhatikan Pasal 162 RBg/Pasal 136 HIR danperaturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugatuntuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1.Menyatakan GugatanPenggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karenakurang pihak (pluris litis consortium);Menghukum Penggugat
1.BARBALINA BASTIAN
2.MARICE PASAPAN
3.MARYON RUTASOUW
Tergugat:
3.PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
4.DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
147 — 21
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat berkaitan dengan Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Pluris Litis Consortium) dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.670.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
DARINGIN TUMANGGER
Tergugat:
1.Mesel Manik
2.Kepala Desa Kuta Kerangan
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil
217 — 27
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I mengenai kurang pihak
(pluris litis consurtium); - Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat untuk selain
dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I mengenai kurang pihak
PENJABAT BUPATI KEPULAUAN YAPEN
Tergugat:
BERNARD ERICK WORUMI
80 — 0
- MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengenai kurang pihak (pluris litis consortium);DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak
NURAINI HARYANTI
Tergugat:
RUSPANDI
309 — 196
5/Pdt.GS/2021/PN.Ckr adalah tidak sesuai dengan standard Lampiran Surat Edaran DirekturJendral Badan Peradilan Umum Nomor : 06/DJU/PS 01/8/2015 tentangFormulir, SOP dan Register Induk Penyelesaian Perkara GugatanSederhana (Formulir Model L.1) vide Pasal 6 ayat (2) Perma No. 2 tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka untuk ituGugatan Sederhana Penggugat haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIS
Ckr, subyek Gugatan yang digugat olen Penggugatdalam Gugatannya tidak lengkap (Pluris Litis Consortium);Bahwa awal Peminjaman uang kepada Penggugat periode tahun 2014sampai tahun 2016 dengan total pinjaman uang sebesar Rp. 827.125.000,(delapan ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut :2.1. Pinjaman tanggal 28 Oktober 2014 sebesar Rp. 85.000.000,(delapan puluh lima juta rupiah);2.2.
Menyatakan Gugatan Penggugat KURANG PIHAK (Pluris LitisConsortium), maka Gugatan Sederhana Penggugat haruslah ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);3. Menyatakan batal demi hukum terkait Pengakuan Hutang tertanggal 20Desember 2029 dan Perjanjian Hutang tertanggal O9 Januari 2020,dikarenakan karena tidak memenuhi suatu sebab yang halal dan suatu haltertentu, sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata;4.
bahwa berdasarkan Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinyatakan bahwa dalamproses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi,eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permasalahansebagaimana dalam gugatan Penggugat, akan dipertimbangkan jawabanTergugat yang pada pokoknya membahas tentang surat gugatan yang dibuatoleh pihak penggugat adalah Kurang Pihak (PLURIS
LITIS CONSORTIUM);Menimbang, bahwa sebagaimana yang terurai diatas bahwa yangtertuang dalam jawaban Tergugat mengenai Kurang Pihak (PLURIS LITISCONSORTIUM), merupakan ranah eksepsi meskipun tidak secara terangdalam penyebutannya oleh Tergugat , sehingga menurut Hakim didasarkanpada Pasal 17 PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, atas hal tersebut diatas tidak perlu dipertimbangkan danpatut dikesampingkan;Halaman 19 dari 22 Halaman, Putusan Nomor 5/Padt.G.S/2021/PNCkrMenimbang
RUBIANTO
Tergugat:
SANG NGEK MIE als LUCY
26 — 18
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.211.000,00 ( seratus sebelas ribu rupiah);
Yulius M.H.R. Detamauk, S.Sos
Tergugat:
1.Jacobis M. Pellondou
2.Thobias Boyani
3.Johanes Pellokila
4.Magdalena Ratuwula Doren
5.Ritz S.L. Pellokila
6.Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Rote Tengah
278 — 184
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I sampai dengan Tergugat V mengenai kurang pihak (pluris litis consortium);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)karena kurang pihak(pluris litis consortium);
LA WELE
Tergugat:
MARLIANA
591 — 509
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengenai kurang pihak (pluris litis consortium);
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Penggugat
Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak (pluris litis consortium);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu
Eksepsi tentang gugatan penggugat kurang pihak (pluris litis consortium);Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajarisecara seksama substansi dari eksepsi yang diajukan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi, maka diketahui dari eksepsi yang diajukantersebut terdapat eksepsi mengenai kewenangan mengadili, eksepsi mengenalhukum acara (procesueel exeptie) dan eksepsi mengenai hukum material(materiale exeptie) yang biasa dipergunakan dalam praktek peradilan danberkenaan dengan syarat
Eksepsi tentan ugatanpenggugatkuran ihak(plurisIitisconsortium);Menimbang, bahwa Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dalameksepsi gugatan penggugat kurang pihak (pluris litis consortium) mendalilkanBahwa tanah objek sengketa tersebut telah bersertifikat dan di ketahui olehPenggugat, sehingga sepatutnya Penggugat dalam gugatannya jugamelibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna sebagai pihak yangmenerbitkan sertifikat dan seyognyanya Penggugat memasukan seluruhsaudarasaudara Tergugat sebagai pihak
baik Tergugat maupun Turut Tergugatdalam erkara A quo agar pihak dalam perkara Aquo bisa dinyatakan lengkap;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang gugatan penggugatkurang pihak (pluris litis consortium) tersebut tersebut telah ditanggapi olehPenggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebagaimana termuat dalamrepliknya yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat sendiri juga telahmengakui dalam dalil Eksepsinya obyek sengketa telah bersertifikat atas namaTergugat (vide 2.1) dan berdasarkan fakta Tergugat
sendiri yang menguasaiobyek sengketa dengan melawan hukum, sehingga dalil eksepsi mengenaigugatan kurang pihak layak untuk dikesampingkan;Halaman 23 dari 28 Putusan Nomor 14/Pat.G/2021/PN RahMenimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat kurang pihak (plurislitis consortium) akan diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa materi eksepsi yang berkaitan dengan kekuranganpihak dalam konstruksi sebuah gugatan (pluris litis consortium) adalah adanyasubyek hukum yang secara eksepsional
Ketidaklengkapan tersebut membuat gugatan dapat dianggap telahterjadi error in persona karena kurangnya pihak (plurium litis consortium);Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 14/Padt.G/2021/PN RahMenimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah kurang pihak (pluris litis consortium) maka haltersebut merupakan bentuk cacat formil dari Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan gugatanPenggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi