Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 2/PID/2023/PT KPG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pembanding/Terdakwa I : MARTINUS UMBU MOTO Alias MARTEN Alias BAPAK ENVI Diwakili Oleh : Keba Pala Ndima, S.H.,M.Pd
Pembanding/Terdakwa II : PAULUS DEDE NGARA Alias PAULUS Alias BAPAK MERLIN Diwakili Oleh : Keba Pala Ndima, S.H.,M.Pd
Pembanding/Terdakwa III : PELIPUS DAMA NUNA Alias BAPAK DEWI Diwakili Oleh : Keba Pala Ndima, S.H.,M.Pd
Pembanding/Terdakwa IV : SOLEMAN MAGHU ATE Alias BAPAK VIRA Diwakili Oleh : Keba Pala Ndima, S.H.,M.Pd
Pembanding/Terdakwa V : SAMUEL MALO Alias MUEL Alias BAPAK ALVARO Diwakili Oleh : Keba Pala Ndima, S.H.,M.Pd
Pembanding/Terdakwa VI : VERISON MALO Alias VERI Diwakili Oleh : Keba Pala Ndima, S.H.,M.Pd
Pembanding/Terdakwa VII : APRILIUS MALO Alias LIUS Diwakili Oleh : Keba Pala Ndima, S.H.,M.Pd
Terbanding/Penuntut Umum : JOJON D. LUMBAN GAOL, SH
603
    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Wbk tanggal 6 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
    3. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa