Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-04-2013 — Upload : 29-09-2013
Putusan PN MALANG Nomor 155/PID.B/2013/PN.MLG
Tanggal 24 April 2013 — POETONO
219
  • pidana kepada terdakwa POETONO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
    POETONO
    tanggal 26 Maret 2013 s.d tanggal 14 April 2013.3 Hakim Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 03 April 2013 s.d tanggal 02Mei 2013.Terdakwa dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpadidampingi oleh Penasihat Hukum ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadipersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya adalahsebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa POETONO
    (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telahmengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya adalah Terdakwa mohonkeringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Penuntut Umum menyatakan tetap padatuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan didakwa dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa POETONO pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012sekira jam.07.45
    Bandungrejosari KecSukun Kota Malang atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja merusak kesehatan orang laindengan melawan hukum telah menganiaya, membuat rasa sakit menampar pada pipikanan dengan menggunakan tangan kanan kosong terhadap saksi korban SRISUWARMI sehingga saksi korban merasakan sakit yang dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Poetono telah melakukanpenganiayaan
    kepada saksi korban Sri Suwarmi dengan menampar pipi korban sebanyakdua kali, yg mengakibatkan pipi korban memerah dan korban merasakan sakit.Bahwa cara terdakwa Poetono melakukan penganiayaan terhadap Sri Suwarmi dengancara Sri Suwarmi datang ke bedak (tempat Berjualan) saksi Juariyah, di Trotoar jalanRaya Kepuh tujuannya bertemu dengan Heriati untuk menagih utang, mereka sudahjanjian bertemu di Bedak milik Juariyah, namun karena Heriati belum juga datang , SriSuwarmi menghubungi Heriati melalui
    telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa POETONO tersebut dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan ;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4 Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) ;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Malang