Ditemukan 3 data
1.THEODOSIUS POGALAD
2.YELMA KINDANGEN
19 — 3
Pemohon:
1.THEODOSIUS POGALAD
2.YELMA KINDANGENPENETAPANNomor 50/Pdt.P/2021/PN KtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan :THEODOSIUS POGALAD, Jenis Kelamin Lakilaki, lahir di Pusian 4September 1965, Agama Kristen, Status Kawin,Pendidikan SD (Tamat), Pekerjaan Petani,Kewarganegaaran Indonesia, No. HP 085757361225,Alamat Desa Pusian, Dusun Ill, Kec. Dumoga.
Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohonyang bernama:Nama : ERLITA LIGIA POGALAD;Tempat, tgl lahir : Pusian, 21 Januari 2004;Agama : Kristen;Jenis Kelamin : PerempuanStatus : Belum kawin;Pendidikan : SLTP;Pekerjaan : Tiada;Halaman 1 dari 4 Putusan Perdata Permohonan Nomor 42/Pat.P/2021/PN KtgKewarganegaraanAlamatdengan calon suaminya:NamaTempat tg! lahir: Indonesia;: Desa Pusian, Dusun Ill, Kec. Dumoga.
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ERLITALIGIA POGALAD untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernamaCHRISTIAN DEAN RINTANG;g.
1.THEODOSIUS POGALAD
2.YELMA KINDANGEN
13 — 8
Pemohon:
1.THEODOSIUS POGALAD
2.YELMA KINDANGEN
SEPTIYANA R, SH
Terdakwa:
NOVI POGALAD ALIAS OPING
35 — 11
Menyatakan Terdakwa NOVI POGALAD alias OPING, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana " MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN
DENGANNYA";
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVI POGALAD alias OPING dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun
dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
4.
Penuntut Umum:
SEPTIYANA R, SH
Terdakwa:
NOVI POGALAD ALIAS OPING