Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 50/Pdt.P/2021/PN Ktg
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon:
1.THEODOSIUS POGALAD
2.YELMA KINDANGEN
193
  • Pemohon:
    1.THEODOSIUS POGALAD
    2.YELMA KINDANGEN
    PENETAPANNomor 50/Pdt.P/2021/PN KtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan :THEODOSIUS POGALAD, Jenis Kelamin Lakilaki, lahir di Pusian 4September 1965, Agama Kristen, Status Kawin,Pendidikan SD (Tamat), Pekerjaan Petani,Kewarganegaaran Indonesia, No. HP 085757361225,Alamat Desa Pusian, Dusun Ill, Kec. Dumoga.
    Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohonyang bernama:Nama : ERLITA LIGIA POGALAD;Tempat, tgl lahir : Pusian, 21 Januari 2004;Agama : Kristen;Jenis Kelamin : PerempuanStatus : Belum kawin;Pendidikan : SLTP;Pekerjaan : Tiada;Halaman 1 dari 4 Putusan Perdata Permohonan Nomor 42/Pat.P/2021/PN KtgKewarganegaraanAlamatdengan calon suaminya:NamaTempat tg! lahir: Indonesia;: Desa Pusian, Dusun Ill, Kec. Dumoga.
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ERLITALIGIA POGALAD untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernamaCHRISTIAN DEAN RINTANG;g.
Register : 17-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 50/Pdt.P/2021/PN Ktg
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon:
1.THEODOSIUS POGALAD
2.YELMA KINDANGEN
138
  • Pemohon:
    1.THEODOSIUS POGALAD
    2.YELMA KINDANGEN
Register : 07-02-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Ktg
Tanggal 11 April 2017 — Penuntut Umum:
SEPTIYANA R, SH
Terdakwa:
NOVI POGALAD ALIAS OPING
3511
  • Menyatakan Terdakwa NOVI POGALAD alias OPING, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

    pidana " MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN

    DENGANNYA";

    2.

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVI POGALAD alias OPING dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun

    dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti

    dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    dijatuhkan;

    4.

    Penuntut Umum:
    SEPTIYANA R, SH
    Terdakwa:
    NOVI POGALAD ALIAS OPING