Ditemukan 2 data
1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.HERI IKBAL, S.H.
3.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Terdakwa:
MARLITA
47 — 18
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Marlita binti Alm Poklem terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Mengaku telah melakukan perbuatan Zina, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 Ayat (1) Jo. Pasal 33 ayat (1) Jo.
Pasal 1 Angka 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum Terdakwa Marlita binti Alm Poklem berupa Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali di depan umum;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Kain Panjang Warna Coklat Motif Batik Tanpa Merk;
- 1 (satu) Lembar Baju Lengan Panjang Warna Ungu Merk
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Terdakwa MARLITA BINTI ALM POKLEM.
DESI SUSANTI,SH
Terdakwa:
ACHMAD DARTONO Als ANTOK Bin SA'AD
67 — 8
Nota toko an heri variasi tanggal 03 mei 2018 untuk pembelian barang 1 set poklem avanza seharga Rp.350.000.
- 35. Nota toko an heri variasi tanggal 04 mei 2018 untuk pembelian barang 1 rol kaca film seharga Rp.l.385.000.
- 36. Nota toko an heri variasi tanggal 05 mei 2018 untuk pembelian barang 1 rol kaca film seharga Rp.l.385.000.
- 37. Nota toko an heri variasi tanggal 09 mei 2018 untuk pembelian barang 2 rol kaca film seharga Rp.2.770.000.
- 38.