Ditemukan 3 data
Mora Sakti.SH
Terdakwa:
Polmatua Firdaus Tarigan
12 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Polmatua Firdaus Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
Mora Sakti.SH
Terdakwa:
Polmatua Firdaus Tarigan
70 — 35
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memberitahukanputusan Nomor : 10/G/2012/PTUNBDG, tanggal 19 Juli 2012 kepada pihakPenggugat/Pembanding, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Putusan tertanggal 19Juli 2012 ; nnBahwa atas putusan tersebut Penggugat/Pembanding telah mengajukanpermohonan banding di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung padatanggal 01 Agustus 2012, sesuai dengan Akta Permohonan Banding yang dibuat olehPanitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan ditandatangani oleh POLMATUA
61 — 20
2722222222 one nee ene n=8.ENDANG WAHYU SAPUTRA, Kewarga Negaraan Indonesia, Pekerjaankaryawan swasta, bertempat tinggal di kampung Karanggan MudaRT.01, RW.05, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri,Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat ;9.IIN KRISTIANA, Kewarga Negaraan Indonesia, Pekerjaan mengurus Rumahtangga, bertempat tinggal di kampung Karanggan Muda RIT.01,RW.05, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, KabupatenBogor, Propinsi Jawa Barat ;Dalam hal ini secara bersamasama memberi kuasa kepada PolmaTua