Ditemukan 1 data
6 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Poloniai, Kota Medan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinanputusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Poloniai, Kota Medan, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.5.