Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 422/Pid.B/2013/PN Bwi.
Tanggal 17 Juli 2013 — NURHADI bin PONIMAN EKO PONIAWAN bin SUWANDI
325
  • Menyatakan terdakwa I : NURHADI bin PONIMAN dan EKO PONIAWAN bin SUWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KHASIAT DAN MUTU" ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;3.
    NURHADI bin PONIMAN EKO PONIAWAN bin SUWANDI
    Nama lengkap : EKO PONIAWAN bin SUWANDITempat lahir : BanyuwangiUmur/tgl.lahir : 20 tahun /2 Maret 1992Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAlamat : Lingk.Brak RT.O1 RW.02 Kel. KalipuroKec. Kalipuro, Kab.
    Bahwa obatobatan yang diedarkan/dijual oleh terdakwa NURHADI bin PONIMAN danterdakwa EKO PONIAWAN bin SUWANDI pada masyarakat tidak memilki kemasankhusus, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak menjelaskan jenis obatsehingga dapat menyesatkan masyarakat (konsumen). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada PusatLaboratorium Forensik Cabang Surabaya No.
    Bahwa dalam perkara yang sedang disidangkanini terdakwa NURHADI bin PONIMAN dan EKO PONIAWAN bin SUWANDI yang identitaslengkapnya telah dibacakan pada awal persidangan, adalah orang yang sehat jasmani dan rohanisehingga dipandang mampu bertanggungjawab hukum terhadap perbuatan yang telahdilakukannya. Berdasarkan keterangan saksisaksi dan barang bukti yang diajukan yang salingbersesuaian dan adanya petunjuk, para terdakwa adalah pelakunya.
    Menyatakan terdakwa I : NURHADI bin PONIMAN dan EKO PONIAWAN binSUWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHIPERSYARATAN KHASIAT DAN MUTU" ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;3.