Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 75/Pdt.G/2016/PN Dps
Tanggal 20 September 2016 — HANDOJO melawan M.ST. PALUPI WULANDARIH, S.E
274104
  • waktu) saksi membangun gudang saksi tidak tahu milikPenggugat dan Tergugat, saksi hanya pernah membangunan gudang di Jl.Ngurah Rai di sebelah kiri jalan dari Denpasar dan luasnya saksi tidak tahu;Bahwa sesudah saksi membangun gudang tahun 2000 Penggugat danTergugat sudah sebagai pengusaha berupa rumah kayu tempatnya didepangudang;Bahwa saksi membangun gudang tersebut dibelakang rumah Penggugatdan Tergugat;Bahwa sesudah tahun 2000, usaha Penggugat dan Tergugat tersebut untukuntuk produksi rumah Ponitur
    memiliki usaha aspal 4 orang;Bahwa perusahaan Aspal itu kurang tepat perusahaan itu milik keluarga;Bahwa pada tahun 1994 sampai selesai Take Oper TMK ada di Surabaya,tepatnya saksi kurang ingat;Bahwa saksi tidak tahu kenapa Penggugat dan Tergugat pidah ke Bali;Bahwa Bapaknya Tergugat punya usaha Pornitur sangat besar tapi saksikurang tahu jumlah karyawannya;Bahwa tanah itu dibeli tahun 2003 siapa yang membeli dan berapa nilainyasaksi tidak tahu, saksi hanya tahu ada tanah harganya murah ;Bahwa Ponitur
    dijual keluar negeri sebelum proses perceraian yaitu tahun1999 waktu itu saksi berkunjung kerumah mantan adik ipar saksi;Bahwa saksi setiap tahun komunikasi dengan adik saksi ( Penggugat)menanyakan perkembangan usahanya;Halaman 43 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor 75/Pdt.G/2016/PNDps.Bahwa tahun 1999 di Rumah Tergugat apakah sudah ada usaha Ponitur;Bahwa Tahun 1999 di rumah Tergugat sudah ada usaha Ponitur;Bahwa sebelum tahun 1999 Penggugat dan Tergugat sudah ada di Bali;Bahwa Tahun 1999 saksi