Ditemukan 1 data
15 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Boyolali untuk menyampaikan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono, kabupaten Boyolali dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponongan, kabupaten Tangerang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu rinu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Boyolali untuk menyampaikansalinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono,kabupaten Boyolali dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponongan, kabupatenTangerang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;.