Ditemukan 1 data
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
Poremon Pandiangan alias Remon
17 — 2
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Poremon Pandiangan Als Remon tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Penuntut Umum:
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
Poremon Pandiangan alias Remon