Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3196/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
Poremon Pandiangan alias Remon
172
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Poremon Pandiangan Als Remon tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
    Penuntut Umum:
    SARJANI SIANTURI.SH
    Terdakwa:
    Poremon Pandiangan alias Remon