Ditemukan 1 data
1.Lady Lanny Tarore, S.H
2.Hari Bowolaksana, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG SUMILIH BIN HARUN ASMOSUDARMO
65 — 11
KUHP) sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SUMILIH BIN HARUN ASMOSUDARMO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam penangkapan dan penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi murah porisel