Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1756/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 24 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
DEYPEND TOMMY SIBUEA, SH
Terdakwa:
POSLER SIMANJUNTAK alias PO
185
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Posler Simanjuntak Alias Po tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    DEYPEND TOMMY SIBUEA, SH
    Terdakwa:
    POSLER SIMANJUNTAK alias PO