Ditemukan 1 data
DEYPEND TOMMY SIBUEA, SH
Terdakwa:
POSLER SIMANJUNTAK alias PO
18 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Posler Simanjuntak Alias Po tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
DEYPEND TOMMY SIBUEA, SH
Terdakwa:
POSLER SIMANJUNTAK alias PO