Ditemukan 2161 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
28270 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COPYLAS INDONESIA
22098 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Hasil Pembahasan AkhirMenurut Yang DisetujuiPemeriksa Pemohon(Rp) Banding(Rp)1 Penyerahan yang terutang PPnBM 123.827.203.647 ,00 0,005 Penyerahan yang tidak terutang 25.677.349.593,00 0.00PPnBM ,3 Jumlah penyerahan terutang PPnBM 98.149.854.054,00 0,004 PPnBM terutang 19.629.970.811,00 0,005 Kredit PPnBM 0,00 0,006 PPnBM yang kurang (lebih) bayar 19.629.970.811,00 0,007 Sanksi Administrasi 7.526.306.285,00 0,003 PPnBM yang masih harus (lebih) 27.156.277.096,00 0.00dibayar , Bahwa sesuai dengan
    Pemohon Bandingperhitungan PPnBM yang seharusnya untuk Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2008 adalah sebagai berikut: No.
    Uraian Nilai(Rp)1 Penyerahan yang terutang PPnBM 0,002 Penyerahan yang tidak terutang PPnBM 0,003 Jumlah penyerahan terutang PPnBM 0,004 PPnBM terutang 0,005 Kredit PPnBM 0,006 PPnBM yang kurang (lebih) bayar 0,007 Sanksi Administrasi 0,008 PPnBM yang masih harus (lebih) dibayar 0,00 Halaman 9 dari 27 halaman.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali berpendapat PPnBM.
    bahwa: PPnBM dikenakan satu kali pada waktu penyerahan Barang KenaPajak dimana penyerahan yang dimaksud adalah pada saatterjadinya jual beli.
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1429 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
25883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00021/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Oktober 2012 Nomor00002/208/12/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, sehingga perhitunganPPnBM Masa Oktober 2012 menjadi sebagai berikut:DPP PPnBM
    hasil banding Rp 0,00PPnBM terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0,00PPnBM yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar NIHIELMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengakibatkan jumlahpajak terutang menjadi Rp165.901.280,00; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
Putus : 13-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1602 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 September 2017 — PT. INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dicoretnyasama sekali kolom PPnBM pada formulir SPPKP tidak menghapuskanketentuan perundanganundangan yang ada bahwa pengusaha yang telahdikukuhkan maupun yang seharusnya dikukuhkan (belum) sebagaipemungut PPnBM berkewajiban memungut PPnBM yang terutang tersebut;2.
    Barang dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPnBM) jo.
    PPnBM;Oleh karena itu jelas Pemohon Peninjauan Kembali tidak berwenang untukmemungut PPnBM dari konsumen.
    PPN dan PPnBM bukan kewajiban pajak PemohonPeninjauan Kembali.
    Kembali tidak penah dikukuhkan sebagaipemungut PPnBM maka dilarang untuk memungut PPnBM danmengeluarkan faktur pajak.
Putus : 25-03-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 401 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — PT EUROKARS MOTOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
14438 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT ADHI REALTY - PT EDEN CAPITAL INDONESIA
23769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang PPN dan PPnBM tidak/belum terpenuhi.a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aUndangUndang PPN dan PPnBM adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;.Unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalamPasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang PPN dan PPnBM ada 2, yaitu:i. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah; danii.
    Hal itu berarti pada saat itu belum ada objek PPnBM;2. Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, hanyaberlaku untuk PPN saja dan tidak dapat diterapbkan untuk menentukan saatterutangnya PPnBM;a.
    Putusan Nomor 1867/B/PK/PJK/2017Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang PPN dan PPnBM tersebutdi atas secara tegas tampak bahwa saat terutangnya PPnBM adalahpada waktu penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah;b.
    saat pembayaran tersebut;Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000tentang Pelaksanaan UndangUndang PPN dan PPnBM dijelaskanbahwa pengertian pajak yang terdapat dalam peraturan pemerintahtersebut mengatur tentang PPN dan/atau PPnBM;Bahwa Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM atassuatu barang Mewah tidak dapat dipisahkan.
Putus : 11-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712/B/PK/PJK/2015
Tanggal 11 Nopember 2015 — PT. INTINUSA SELAREKSA, TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
20939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SKPKB PPnBM Nomor 00029/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 denganjumlah pajak yang kurang bayar sebesar Rp636.263.348,00;2. Pemohon Banding keberatan atas SKPKB tersebut, kemudian PemohonBanding mengajukan surat keberatan Nomor 0331/9205/07/12 tanggal 3 Juli2012 dan telah memenuhi Pasal 25 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;3.
    Perusahaan tidak dapat melakukan pemungutan PPnBM atas penjualangranit marmer karena dalam persaingan bisnis atau usaha, pelaku bisnis yangsejenis dengan usaha Pemohon Banding tidak melakukan pemungutanPPnBM atas penjualan dari hasil granit marmer sehingga koreksi ataspenyerahan PPnBM tersebut sangat membebankan kegiatan usahaperusahaan;Halaman 2 dari 9 halaman.
    Barang Kena Pajak tergolong mewah atas granit dan marmer tersebutdikenakan tariff PPnBM sebesar 40% karena barang tersebut seharusnyatidak tergolong mewah;3.
    Bahwa berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan adalah PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapat melakukanpemungutan PPnBM atas penjualan granit marmer karena dalam persainganbisnis atau usaha, pelaku bisnis yang sejenis dengan usaha kami tidak adasatupun yang melakukan pemungutan PPnBM berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004lampiran IV huruf atas penjualan dari hasil granit marmer, sehingga sulitdalam persaingan bisnis atau usaha.
    Koreksi atas DPP PPnBM tersebutsangat membebankan kelangsungan kegiatan usaha Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak pada tahuntahun sebelumnya(Tahun Pajak 2004, 2005, 2006 dan 2007) Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dikenakan Pajak Penjualan atas BarangMewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004tanggal 31 Desember 2004;5.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1421 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
26046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112,sehingga perhitungan PPnBM Masa November 2011 menjadi sebagaiberikut:DPP PPnBM hasil banding Rp 0,00PPnBM terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0,00PPnBM yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar NIHILMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengakibatkan jumlahpajak terutang menjadi Rp25.527.131.875,00; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangHalaman 4 dari 8 halaman.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2942/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
30769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00011/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2011 Nomor00009/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, sehingga perhitunganPPnBM Masa September 2011 menjadi sebagai berikut:DPP PPnBM
    hasil banding Rp 0,00PPnBM terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0,00PPnBM yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar NIHIELMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengakibatkan jumlahpajak terutang menjadi Rp4.113.464.583,00; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
Putus : 13-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 994 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
22158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding telah membayar tambahan PPnBM atas seluruh kendaraanimpor yang mendapat penetapan kurang bayar PPnBM sebesarRp52.541.266.000 (lima puluh dua milyar lima ratus empat puluh satujuta dua ratus enam puluh enam ribu Rupiah) yang terdiri daritambahan PPnBM Barang Impor Objek Sengketa sebesarRp251.681.000,00 dan tambahan PPnBM kendaraankendaraanimpor yang lain (dari 181 keputusan Terbanding);Halaman 11 dari 43 halaman.
    Jumlah KerugianPembayaran kurang bayar PPnBM sebesar 50% Rp 52.541.266.000,00Demurrage dan penumpukan barang Rp 19.655.729.373,00Total Rp 72.196.995.373,00 Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karena PemohonBanding tidak mendapatkan sosialiasi yang memadai mengenaikenaikan tarif PPnBM.
    sebesar 50%.21 April 2014 Pemohon Banding berupaya untuk mencari Pemohon Banding tidak berhasil dokumen fisik peraturan yang mengatur kenaikantarif PPnBM untuk memastikan informasimengenai waktu keberlakukan tarif PPnBM yangbaru. mendapatkan dokumen fisik peraturan yangmengatur kenaikan tarif PPnBM yang baru.
    masih memberlakukan tarif PPnBM sebesar 75% padasaat tarif PPnBM sebesar 125% dinyatakan telah berlaku dalam PMKNomor 64/2014.
    Apakah termasuk dalam pembebanan tarif PPnBM 75% atauPPnBM 125%;?
Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1562 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA INTERNATIONAL, TBK.
23058 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1562/B/PK/PJK/201 7tersebut di atas diperoleh melalui pembelian dari PT Toyota AstraMotor dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPnBM atas pembelian kendaraan bermotor tersebut sebesarRp4.478.362.562,00.Bahwa oleh karena unit kendaraan bermotor yang dijual kepadaPT Silver Bird digunakan untuk angkutan umum berupa taksi danpada saat penyerahan fisik kendaraan bermotor, PT Silver Birddapat menunjukkan adanya SKB PPn BM Nomor KET00002/PPNBM/WPJ.04/KP.0703/2012 tanggal 24 Februari
    Pemohon Banding mengajukan Surat KeteranganBebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPnBM) dari KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatanpada tanggal 15 Februari 2012 ;ill. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatanmenerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualanatas Barang Mewah (SKB PPn BM) Nomor KET00002/PPNBM/WPJ.04/KP.0703/2012 tanggal 24Februari 2012;iv.
    Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harus menyerahkan SKB PPn BM pada saat menerimapenyerahan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan daripengenaan PPn BM.2.
    Orang Pribadi atau Badan yang telah memperolehSKB PPn BM harus menyerahkan SKB PPn BMpada saat menerima penyerahan KendaraanBermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.2.
    Putusan Nomor 1562/B/PK/PJK/201 784 ayat 1 huruf f UU Pengadilan Pajak tidaksepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim yangtidak mempertahankan koreksi negatif ataspenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPn BMsebesar Rp8.181.818.175,00 dan koreksi positif PPnBM yang dapat diperhitungkan sebesarRp3.248.660.300,0 terkait transaksi pembebesan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor adalahtidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta, danketentuan perundangundangan
Putus : 04-12-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2091 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT NISSAN MOTOR DISTRIBUTOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
289121 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — PT. SURYA TOTO INDONESIA, Tbk. VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22592 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Keberatanbahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP1342/WPJ.07/2013 tanggal 12Juli 2013, memutuskan:1.Menolak Keberatan Wajid Pajak dalam suratnya Nomor: STITMG/ACC/038/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012;Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SuratKeputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang MewahNomor: 00023/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa PajakDesember 2010, atas Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Ditam bah/Semula MenjadiUraian (Dikurangi)(Rp) (Rp) (Rp) PPnBM
    Gramedia Jakarta,1990, intinya adalah mebel, perkakas / perabot rumah, mejaBahwa dengan demikian pengertian furniture berarti mebel,perkakas / perabot rumah, meja kursi adalah sama antaraBuku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 dengan Kamusbahasa InggrisIndonesia tersebut.Bahwa dengan demikian sekali lagi dapat diambil kesimpulankeran air dan/atau kelengkapannya (sesuai lampiran 3 (tiga))adalah tidak termasuk dalam pos tarif 9403.10.00.00, sehinggatidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM
    sub pos 8481.80 susunannya terdiri atas beberapa postarif, di antaranya adalah pos tarif 10 (sepuluh) digit8481.80.91.00 untuk menampung jenis barang: Keran air dari tembaga atau paduan tembaga dengandiameter bagian dalam 2,5 cm atau kurangBahwa dengan demikian keran air yang terbuat dari tembagayang kami lakukan penjualan atau penyerahan dalam negeriadalah masuk pos tarif 8481.80.91.00Bahwa barangbarang dalam pos tarif 8481.80.91.00 tidaktermasuk yang dikenakan Pajak Penjualan atas BarangMewah (PPnBM
    diatas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit dan tidakpernah dibantah oleh Pemohon Banding;Bahwa karena Fitting tersebut merupakan barangbarang perabotrumah tangga dan kantor maka Fitting termasuk dalam perabotanlogam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MenteriKeuangan 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 a quo;Bahwa karena harga jual Fitting tersebut per unit adalah Rp2.000.000,00 atau lebih, maka Fitting tersebut merupakan barang yangdikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM
    sub pos 8481.80 susunannya terdiri atas beberapa postarif, di antaranya adalah pos tarif 10 (Sepuluh) digit 8481.80.91.00untuk menampung jenis barang: Keran air dari tembaga atau paduan tembaga dengandiameter bagian dalam 2,5 cm atau kurangBahwa dengan demikian keran air yang terbuat dari tembaga yangkami lakukan penjualan atau penyerahan dalam negeri adalahmasuk pos tarif 8481.80.91.00Bahwa barangbarang dalam pos tarif 8481.80.91.00 tidaktermasuk yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KARYA SUMIDEN INDONESIA
36594 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut109769.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Bandingtelah sesuai dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPNdan PPnBM
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1427 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
25044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00012/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Oktober 2011 Nomor00010/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, sehingga perhitunganPPnBM Masa Oktober 2011 menjadi sebagai berikut:DPP PPnBM
    hasil banding Rp 0,00PPnBM terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0,00PPnBM yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar NIHIELMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengakibatkan jumlahpajak terutang menjadi Rp21.819.513.242,00 yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
Putus : 05-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
27945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman No. 217, Petisah Tengah, Medan Petisah, Medan (20112),sehingga perhitungan PPnBM Masa Pajak Juni 2010 menjadi sebagaiberikut:DPP PPnBM hasil banding Rp 0,00PPnBM terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0,00PPnBM yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar NIHILMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengakibatkan jumlahpajak terutang menjadi Rp3.816.666.665,00; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yangHalaman 4 dari 7 halaman.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2092 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT NISSAN MOTOR DISTRIBUTOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
32074 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2092/B/PK/PJK/2017karena dalam Undang Undang PPN dan PPnBM tidak diatur pemberianwewenang kepada Tergugat untuk mengatur tata cara pengembalian PPnBM,oleh karenanya pengaturan pengembalian PPnBM melalui Keputusan DirekturJenderal Pajak 229/PJ./2003 tidak bersifat mengikat, namun atas penyerahankendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum bukan obyekPPnBM dan telah diterbitkan juga Surat Keterangan Bebas maka sudahseharusnya atas PPnBM yang telah dibayar seharusnya, dikembalikan
    Central Naga Europindo dengantanpa memasukan lagi unsur PPnBM karena peruntukannya adalahsebagai armada taksi (angkutan umum);d. PT. Central Naga Europindo telah menerima SKB (Surat KeteranganBebas) PPn BM dengan nomor: KET00001/PPNBM/WPJ.05/KP.0803/2014 tertanggal 21 Januari 2014sesuai permohonan pembebasan PPnBM (SKB) atas pembelian unitmobil Nissan Almera 1,5 (4x2) M/T atas nama pembeli dari PT.Halaman 11 dari 24 halaman. Putusan Nomor 2092/B/PK/PJK/2017Central Naga Europindo.
    Berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Timur,Pemohon PK sebagai pihak yang tertera dalam SKB maka padatanggal 13 Februari 2014 sebagai importir yang telah melakukanpembayaran PPnBM, Pemohon PK mengajukan permohonanpengembalian PPnBM kepada KPP Penanaman Modal Asing Tigadengan surat nomor: 03/NMDIPJK/II/2014 tanggal 4 Februari 2014,perihal Permohonan Pengembalian Pajak PPnBM Impor (Bukti PK1);g.
    Penyerahan BKP Nissan Almera 1.5 sebanyak 249unit mobil merupakan penyerahan Angkutan Umum, hal tersebutsesuai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Nomor KET00001/PPNBM/WPJ.05/KP.0803/2013 tertanggal 21 Januari 2014dari KPP Madya Jakarta Timur; Walaupun sesuai uraian diatas dengan diterbitkannya SuratKeterangan Bebas (SKB) PPnBM Nomor KET00001/PPNBM/WPJ.05/KP.0803/2013 tertanggal 21 Januari 2014oleh Termohon Peninjauan Kembali (KPP Madya Jakarta Timur)yang didalamnya disebutkan nama Pemohon
    Namunatas penyerahan kendaran bermotor yang digunakan sebagaiangkutan umum bukan obyek PPnBM dan telah diterbitkan jugaSurat Keterangan Bebas maka sudah seharusnya atas PPnBM yangtelah dibayar dibayarnya, dikembalikan.
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1428 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
26643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00014/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Desember 2011 Nomor00001/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, sehingga perhitunganPPnBM Masa Desember 2011 menjadi sebagai berikut:DPP PPnBM
    hasil banding Rp 0,00PPnBM terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0,00PPnBM yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar NIHIELMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengakibatkan jumlahpajak terutang menjadi Rp116.773.654.872,00; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1431 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
26547 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1480 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
25543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Petisah Tengah, Medan Petisah,Medan (20112), sehingga perhitungan PPnBM Masa Pajak Februari 2010menjadi sebagai berikut:DPP PPnBM Hasil Banding Rp 0,00PPnBM Terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0,00PPnBM yang Kurang Dibayar Rp *0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPnBM yang Masih Harus Dibayar NTHILMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017Halaman 2 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 1480/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengakibatkan jumlahpajak terutang menjadi Rp1.689.393.940,00; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan