Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PN BANTUL Nomor 428/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal 24 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa:
BONTOT PRABONGGO Bin SARWOKO
1510
  • MENGADILI
    1. Menyatakan Terdakwa Bontot Prabonggo Bin Sarwoko telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Penuntut Umum:
    1.Penuntut Umum
    2.Embun Sumunaringtyas, SH
    3.Reta Rusyana Primadani, S.H
    Terdakwa:
    BONTOT PRABONGGO Bin SARWOKO