Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 25-04-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 270/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 April 2021 —
Terdakwa:
MUHAMMAD IQBAL PRADYSA
6311
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Pradysa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Rekening 8760300234 atas nama MUHAMMAD IQBAL PRADYSA.

    1 (satu) buah kartu ATM BCA No. ATM 537941204592117, dikembalikan kepada Terdakwa.

    50 (lima puluh) lembar mutasi rekening BCA No Rekening 8760300234 atas nama MUHAMMAD IQBAL PRADYSA.

    15 (lima belas) lembar rekapan slip Penjualan tutup Shif Indomaret T03D.

    Indomarco atas nama MUHAMMAD IQBAL PRADYSA.

    1 (satu) lembar surat pengangkatan sebagai kepala Toko Indomarco Cabang Pinang Ranti atas nama MUHAMMAD IQBAL PRADYASA.

    8 (delapan) lembar lampiran bulanan Indomaret T03D atas nama MUHAMMAD IQBAL PRADYSA, tetap terlampir dalam berkas perkara.


    Terdakwa:
    MUHAMMAD IQBAL PRADYSA