Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/MIL/2014
Tanggal 21 April 2014 — EDWIN PRAHENDI
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EDWIN PRAHENDI
    PUTUSANNo. 47 K/MIL/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : EDWIN PRAHENDI ;Pangkat/Nrp. : Pratu / 31060164091287 ;Jabatan : Ta Denma Brigif Linud17/Kostrad ;Kesatuan : Brigif Linud17/Kostrad ;Tempat lahir : Indramayu ;Tanggal lahir : 17 Desember 1987 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Asrama Brigif Linud17
    No. 47 K/MIL/2014Dengan caracara sebagai berikut:1.Bahwa Terdakwa Edwin Prahendi masuk menjadi prajurit TNI AD melaluipendidikan Secata PK gelombang1 di Rindam Il/Siliwangi tahun 2006,setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikankecabangan infanteri di Pusdik Ciuyah, Rangkas Bitung, Jawa Barat selama3 (tiga) bulan dan setelah selesai ditugaskan di Brigif Linud17/KostradCijantung sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Pratu NRP. 31060164091
    tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I08 Jakartatanggal 2 Mei 2013 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana :"Setiap penyalah guna narkotika golongan bagi diri sendiri".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang NarkotikaSelanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer I08 Jakarta menjatuhkanhukuman terhadap diri Terdakwa Edwin Prahendi
    UndangUndang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formaldapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa setelah membaca putusan Pengadilan Militer Tinggi ll Jakarta Nomor :76K/BDG/PMTIVAD/VIIV2013 tanggal 21 Agustus 2013 dan setelahmempelajarinya, Pemohon Kasasi merasa keberatan oleh karena PengadilanMiliter Tinggi Il Jakarta dalam putusannya justru mengadili sendiri danmeringankan hukuman Terdakwa Pratu Edwin Prahendi
Register : 29-01-2013 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 18-06-2013
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 29-K/PM II-08/AD/I/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pratu Edwin Prahendi
4722
  • Pratu Edwin Prahendi
    Bahwa Terdakwa Edwin Prahendi masuk menjadi prajurit TNI ADmelalui pendidikan Secata PK gelombang1 di Rindam IlII/Siliwangitahun 2006, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudianmengikuti pendidikan kecabangan infanteri di Pusdik Ciuyah RangkasBitung Jawa Barat selama 3 (tiga) bulan dan setelah selesai ditugaskandi Brigif Linud17/Kostrad Cijantung sampai saat melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP. 31060164091287.2. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr.
    Hayam Wuruk, JakartaBarat dan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisNo. 54c/IIl/2012/UPT LAB UJI NARKOBA dari UPT Laboratorium UjiNarkoba Badan Narkotika Nasional tanggal 5 Maret 2012 atas namaPratu Edwin Prahendi, sehingga pendapat Penasihat Hukum yangmenyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tidakterbukti secara sah dan meyakinkan, sangat tidak beralasan dan MajelisHakim akan menguraikan lebih lanjut pada saat pembuktian dalamputusan ini.Bahwa tindak pidana yang
    Terdakwa tersebut di atas yaitu nama : Edwin Prahendi PangkatPratu NRP. 31060164091287 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana :"Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri"2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjaraselama 10 (Ssepuluh) bulan. Menetapkan waktuselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.