Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1502/PID.B/ 2012/ PN.Jkt.Sel
Tanggal 11 Desember 2012 —
248
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa HENDI WAHYU PRATAMA bin PRAHENDRO RUZAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ; - Menjatuhkan pidana kepada HENDI WAHYU PRATAMA bin PRAHENDRO RUZAMAN tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan
    HENDI WAHYU PRATAMA bin PRAHENDRO RUZAMAN
    PUTUSANNo. 1502/PID.B/ 2012/ PN.Jkt.SelDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkaraTerdakwa :Nama Lengkap : HENDI WAHYU PRATAMA bin PRAHENDRO RUZAMANTempat lahir : JakartaUmur atau tgl. Lahir =: 18 tahun/20 Januari 1994Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl.
    IslamPekerjaan : PelajarPendidikan : SMPTerdakwa ditahan sejak tanggal 02 Agustus 2012 sampai dengan sekarangTerdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan penuntut Umum, keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakimmenjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa HENDI WAHYU PRATAMA bin PRAHENDRO
    MUH ZIA UL HAQTerdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang padapokoknya adalah sebagai berikut :Terdakwa HENDI WAHYU PRATAMA bin PRAHENDRO RUZAMAN :e Bahwa benar terdakwa diperiksa oleh Penyidik ;e Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2012 sekitar pukul19.30 wib bertempat di Jl. Panti Asuhan I Gg. H. Manat Rt. 001/011 Kel. Jurang ManguTimur, Kec.
    meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum ;e Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;e Terdakwa mengakui perbuatannya.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankanpula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan akan ketentuan di dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain dalam KUHP dan KUHAP serta peraturan Hukum lainnyayang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menyatakan terdakwa HENDI WAHYU PRATAMA bin PRAHENDRO
    RUZAMAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan I bagi diri sendiri ; Menjatuhkan pidana kepada HENDI WAHYU PRATAMA bin PRAHENDRO RUZAMANtersebut dengan pidana penjara selama (satu) tahun 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 21