Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2020 — Putus : 24-04-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN TAHUNA Nomor 39/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal 24 April 2020 — Pemohon:
OCI AGARAENG
156
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; --------------------------------------------------
    2. Menyatakan demi hukum bahwa anak bernama PRAISELLYA MIRACLE PANDEMBERA lahir di Sangihe pada tanggal 22 September 2013 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7103-LU-13112013-0012 disahkan dalam perkawinan pemohon dan suami pemohon STENLY PANDEMBERA ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Kepulauan Sangihe tersebut untuk mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak bernama PRAISELLYA MIRACLE PANDEMBERA dan mencatat pada register akta perkawinan Pemohon dan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak tersebut;-------------------
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);-------------------------------