Ditemukan 1 data
Terdakwa:
M.PETRAN PRAJAYANSYAH
32 — 12
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa M.Petran Prajayansyah Alias Petran tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan
Terdakwa:
M.PETRAN PRAJAYANSYAH