Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN BENGKULU Nomor 229/Pid.B/2023/PN Bgl
Tanggal 5 September 2023 — Penuntut Umum:
Leonita Quamila. Z ,S.H.
Terdakwa:
SANDER PRAKASTA BIN KUSMAN (ALM)
3621
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sander Prakastaa Bin Kusman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam dakwaan Tunggal Penuntut umum ;
    2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut diatas selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;