Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 60/Pid.B/2015/PN.Nga
Tanggal 17 Juni 2015 — - Gusti Ayu Putu Wina Pramandasari
146
  • Menyatakan terdakwa Gusti Ayu Putu Wina Pramandasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut ; --------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari ; --------------------------------------------------------3.
    - Gusti Ayu Putu Wina Pramandasari
    Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari KepalaKejaksaan Negeri Negara, tertanggal 31 Maret 2015 Nomor : 60/P.1.16/Epp.2/APB/03/2015, perihal pelimpahan perkara dan dakwaanterhadap terdakwa : Gusti Ayu Putu Wina Pramandasari ;2. Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 9 April2015 Nomor 60/Pen.Pid/2015/PN.Nga, perihal penunjukkan MajelisHakim untuk mengadili perkara terdakwa : Gusti Ayu Putu WinaPramandasari ;3.
    Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara,tertanggal 9 April 2015 Nomor 60/Pen.Pid/2015/PN.Nga, perihalpenetapan hari sidang untuk mengadili perkara terdakwa : Gusti AyuPutu Wina Pramandasari ;Telah mendengar keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa dandengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umumtanggal 31 Maret 2015, Nomor Reg.
    . : PDM23/NEGARA/Epp.2/03/2015,sebagai berikut : 0 2022222 22 nee no=Bahwa terdakwa Gusti Ayu Putu Wina Pramandasari yang pertama pada hariSelasa tanggal 6 Januari 2015 sekirapukul13.00 Wita dan yang kedua pada hariMinggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak tidaknyapada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Dusun TunasMekar, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan
Register : 09-04-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 61/Pid.B/2015/PN.Nga
Tanggal 28 Mei 2015 — - I KOMANG PUNGKI ADI WIRAWAN
6021
  • berlanjut, telah membeli,menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarikkeuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnyadiduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh merekaterdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pertama pada hari senin tanggal 06 Januari 2015 sekira pukul 19.00Wita, terdakwa mendapat perhiasan emas dari saksi GUSTI AYU PUTUWINA PRAMANDASARI
    untuk kebutuhan sehari hari danuntuk membeli 1 (satu) buah kalung emas emilo gandul bunga berat 5.300gram , 1 (satu) gelang rantai pariasi emas berat 2,95 gram, 1 (satu) buahcincin emas dua kembang berat 2.9 gram, 1 (satu) buah cincin pariasi krumberat 2.490 gram, 1 (satu) pasang anting cenel berat 2,100 gram , 1 (satu)buah HP merk OPPO warna putih , 1 (Satu) buah tas tenun, 1 (satu) sapangsepatu warna hitam merk converse, 1 (satu) buah daster yang Di gunakanoleh saksi GUSTI AYU PUTU WINA PRAMANDASARI
    Saksi GUSTI AYU PUTU WINA PRAMANDASARI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:e Bahwa saksi telah mengambil perhiasan emas milik NI MADESUMARDANI sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama pada hariSelasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 13.00 wita di dalamkamar di atas meja rias, di Desa Manistutu, Kec. Melaya,Kabupaten Jembrana, dan kedua pada hari Minggu tanggal 18Januari 2015 sekira pukul 16.00 wita di kamar dalam lemari diDesa Manistutu, Kec. Melaya, Kab.
    Kemudian yang keduapada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 13.00 wita di pinggirJalan Hasanudin Denpasar pada orang yang tidak dikenal;Bahwa Terdakwa diberitahu oleh saksi GUSTI AYU PUTU WINA PRAMANDASARI telah mengambil perhiasan emas milik saksi milik NI MADESUMARDANI pertama pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul19.00 wita setelah di rumah/ dikamar tidur di Desa Kaliakah, yang kedua hariMinggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 20.00 wita setelah di rumah/dikamar
    Suprayitno, Gusti AyuPutu Wina Pramandasari serta ditinjau dalam persesuaiannya dengan keteranganterdakwa Komang Pungki Adi Wirawan;Bahwa Terdakwa telah menjual perhiasan emas yang diambil istri terdakwaGusti Ayu Putu Wina Pramandasari secara bertahap yang pertama pada hari Rabutanggal 7 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wita di toko Restu dalam pasar Negaraberupa 1(satu) set Bros, terdiri dari 1 (Satu) pasang sumpel dan 1 (satu) buat Brostanpa permata dan dalam keadaan rusak seberat 28,950 gram dimana