Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 500/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
DEWI WULAN PRAMAYASARI
175
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama dan tanggal lahir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 931/1992 tanggal 11 Juni 1993 yang semula tertulis bernama Dewi Ulan Pramayasari, lahir di Anyar, tanggal 23 Mei 1993 dirubah menjadi Dewi Ulan Framayasari, lahir di Anyar Bayan, tanggal 10 Oktober 1992;
    3.
    Pemohon:
    DEWI WULAN PRAMAYASARI
    PENETAPANNomor 500/PDT.P/2019/PN MTR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatunkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan yang diajukan:e DEWI ULAN PRAMAYASARI, Perempuan, Agama Islam, PekerjaanKaryawan Swasta, beralamat di Jin.
    Surat Permohonannya tertanggal9 Desember 2019, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Mataram pada tanggal 9 Desember 2019 dalam Register Nomor500/PDT.P/2019/PN MTR. yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:e Bahwa kelahiran Pemohon telah dicatatkan pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat sesuaiKutipan Akta Kelahiran Nomor 931/1992. tanggal 11 Juni 1993 dimananama Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut adalahDewi Ulan Pramayasari
    , Lahir di Anyar, 23 Mei 1993.e Bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 931/1992. tanggal 11 Juni 1993 yang manatertulis bernama Dewi Ulan Pramayasari, Lahir di Anyar, 23 Mei 1993yang seharusnya adalah Dewi Ulan Framayasari, Lahir di Anyar Bayan,10 Oktober 1992 sesuai dengan dokumen ijazah Sekolah Dasar Negeri 1Telagawaru yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2004, Ijazah SekolahMenengah Pertama Negeri 1 Labuapi yang dikeluarkan pada tanggal
    Fotocopy Kartu Keluarga No. 5271083001180001, atas nama DEWIWULAN PRAMAYASARI, selaku Kepala Keluarga yang beralamat di DEWIWULAN PRAMAYASARI, selanjutnya diberi tandabukti P2;3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9311/1993 tanggal 11 Juni1993, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Lombok Barat, dimana telah dicatat bahwa di Mataram, pada tanggal23 Mei 1993, telah lahir : DEW!
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama dantanggal lahir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 931/1992 tanggal 11 Juni1993 yang semula tertulis bernama Dewi Ulan Pramayasari, lahir di Anyar,tanggal 23 Mei 1993 dirubah menjadi Dewi Ulan Framayasari, lahir di AnyarBayan, tanggal 10 Oktober 1992;3.