Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 3576/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3723
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sigit Pambudi Aviantoro bin Soemarno, SP) kepada Penggugat (Gishela Pramandhani Binti Heru Prasetiyono);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);