Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 27-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 844/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pemohon:
Yuseva Arya Pramianta
284
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yaitu Yuseva Arya Pramianto dirubah menjadi Yuseva Arya Pramianta, yang selanjutnya menyebut dirinya sebagai Yuseva Arya Pramianta;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan Provinsi DKI Jakarta atau kantor Dinas
    perubahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
  • Memerintahkan Panitera/pejabat yang ditunjuk oleh Hakim, untuk mengirimkan salinan penetapan ini kekantor atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Kependudukan Provinsi DKI untuk merubah akta kelahiran Pemohon yang tertulis nama Yuseva Arya Pramianto jenis kelamin Laki-laki, lahir di Kulon Progo, pada tanggal 28 September 1987, sesuai dengan akta kelahiran Nomor 155/Cs.A.1933/U/1987, dirubah menjadi Yuseva Arya Pramianta
    Pemohon:
    Yuseva Arya Pramianta