Ditemukan 1 data
PRAMIDIANTI RIYADINA WICAHYANI
27 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama PRAMIDIANTI RIYANDITYA WICAHYANI (dalam akta kelahiran), PRAMIDIANTI RIYADINA WICAHYANI (dalam KTP, KK, dan Ijazah Pendidikan) adalah orang yang sama;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dalam akta kelahiran yang semula tertulis dengan nama PRAMIDIANTI RIYANDITYA WICAHYANI menjadi PRAMIDIANTI RIYADINA WICAHYANI;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 166.000,00 (seratus
Pemohon:
PRAMIDIANTI RIYADINA WICAHYANI