Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 122/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Tanggal 24 Juli 2024 — Penuntut Umum:
DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa:
BAHTIAR ARYO PRAMUYONO alias PRAMU Bin KASTARI
1514
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bahtiar Aryo Pramuyono Alias Pramu Bin Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dengan Luka Berat sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bahtiar Aryo Pramuyono Alias Pramu Bin Kastari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
    Penuntut Umum:
    DEKRY WAHYUDI, SH
    Terdakwa:
    BAHTIAR ARYO PRAMUYONO alias PRAMU Bin KASTARI