Ditemukan 1 data
DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa:
BAHTIAR ARYO PRAMUYONO alias PRAMU Bin KASTARI
15 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bahtiar Aryo Pramuyono Alias Pramu Bin Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dengan Luka Berat sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bahtiar Aryo Pramuyono Alias Pramu Bin Kastari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
Penuntut Umum:
DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa:
BAHTIAR ARYO PRAMUYONO alias PRAMU Bin KASTARI