Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal 6 Mei 2024 —
Terdakwa:
M PRANANDIKA SAPUTRA Alias DIKA Bin BASMI
66
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa M Pranandika Saputra Alias Dika Bin Basmi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (

    Terdakwa:
    M PRANANDIKA SAPUTRA Alias DIKA Bin BASMI
Register : 23-06-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN MALANG Nomor 306/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
LUCINDA HANDANI, SH, MH
Terdakwa:
PRISTIAWAN
528
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Blade Nopol N-6288-BT tahun 2009 warna merah silver Noka MH1JBB11X9K061787 Nosin JBB1E1061624;
    • 1 (satu) kunci kontak Honda Blade;

    Dikembalikan kepada saksi MOHAMMAD RAYHAN PRANANDIKA

    terbuka, selanjutnya sekira pukul07.00 wib dengan kunci kontak yang terdakwa dapatkan sebelumnya daridalam kamar kost, terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknyamenyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade Nopol N6288BTtahun 2009 warna merah silver noka MH1JBB11X9K061787 nosinJBB1E1061624 yang terparkir di depan rumah kost dan kemudian terdakwapulang dengan mengendarai sepeda motor tersebut.e Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 10,00 wib saksiMOHAMMAD RAYHAN PRANANDIKA
    selaku pemilik 1 (Satu) unit sepedamotor merk Honda Blade Nopol N6288BT tahun 2009 warna merah silvernoka MH1JBB11X9K061787 nosin JBB1E1061624 baru mengetahui sepedamotor miliknya yang terparkir di rumah kost sudah hilang, kemudian saksiMOHAMMAD RAYHAN PRANANDIKA melapor ke Polsek Lowokwaru.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOHAMMAD RAYHANPRANANDIKA mengalami kerugian + Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantumdalam Pasal 362 KUHP;
    Saksi MOHAMMAD RAYHAN PRANANDIKA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangannyadalam BAP serta menyatakan tetap pada keterangannya; Bahwa saksi adalah korban pencurian yang dilakukan oleh oleh Terdakwa;Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 306/Pid.B/2020/PN MigBahwa pencurian tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekitarpukul 10:00
    ; Bahwa benar Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban MohammadRayhan Pranandika dengan cara pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekitarpukul 01.00 wib ketika Terdakwa sedang bertugas sebagai petugas keamanan dirumah kost jalan Cengger Ayam 23 Kel.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Blade Nopol N6288BT tahun2009 warna merah silver Noka MH1JBB11X9K061787 Nosin JBB1E1061624: 1 (Satu) kunci kontak Honda Blade;Dikembalikan kepada saksi MOHAMMAD RAYHAN PRANANDIKA;6.