Ditemukan 2 data
Terdakwa:
OLIVIA PRASANTIKA Binti JURNAL
33 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Olivia Prasantika Binti Jurnal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dan sedang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti
Terdakwa:
OLIVIA PRASANTIKA Binti JURNAL
15 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdulsattar Abdul Latif Muh Najjar bin Abdul Latif) dengan Pemohon II (Siska Prasantika binti Uwoh Sapturo) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2010, di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah