Ditemukan 3 data
Terbanding/Penggugat : Wowiek Prasantyo Bin Trisunu
1133 — 95
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3422/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 25 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadilawal 1444 Hijriah:
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wowiek Prasantyo bin Trisunu
) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dhita Sastrawiria binti Tatang Sastrawiria) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Wowiek Prasantyo bin Trisunu) untuk membayar mutah kepada Penggugat Rekonvensi (Dhita Sastrawiria binti Tatang Sastrawiria) berupa uang sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh
Pembanding/Tergugat : Dhita Sastrawiria Binti Tatang Sastrawiria
Terbanding/Penggugat : Wowiek Prasantyo Bin Trisunu
Dalam Rekonvensi:
18 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anaknya yang diberinama BHISMO ARYA PRASANTYO, Lakilaki, lahir di Surabaya pada tanggal 02Agustus 2001, jam 22.34 Wib, sebagaimana tercatat di dalam Kutipan AktaKelahiran No.16474/2001 tertanggal 13 September 2001 sehinggadibetulkan menjadi BIMO ARYA PRASANTYO, sehingga lengkapnya nama anakPemohon ditulis dan dibaca menjadi BIMO ARYA PRASANTYO = ; 3.
Bahwa nama anak Pemohon yang tertulis BHISMO ARYAPRASANTYO dalam Kutipan Akta Kelahiran No.16474/2001 dibetulkanmenjadi BIMO ARYA PRASANTYO ;B.
Bahwa Pemohon hendak mengganti dan atau membetulkan namaanak pada Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan dihubungkan dengan surat bukti yangdiajukan maka diperoleh faktafakta sebagai berikut :Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa oleh karena adakekeliruan tersebut, maka Pemohon berkeinginan untuk mengganti namaanak dari nama semula BHISMO ARYA PRASANTYO sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Kelahiran No.16474/2001 tertanggal 13 September 2001sehingga
dibetulkan menjadi BIMO ARYA PRASANTYO, sehingga lengkapnyanama anak Pemohon ditulis dan dibaca menjadi BIMO ARYA PRASANTYO ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang terurai tersebut diatas, makaHakim menilai Permohonan Pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan UndangUndang dan Peraturan Hukum yang berlaku oleh karena itu dapat dikabulkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya, maka segalabiaya yang timbul dalam permohonan
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anaknya yang diberi namaBHISMO ARYA PRASANTYO, Lakilaki, lahir di Surabaya pada tanggal 02 Agustus 2001,jam 22.34 Wib, sebagaimana tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran No.16474/2001tertanggal 13 September 2001 sehingga dibetulkan menjadi BIMO ARYA PRASANTYO,sehingga lengkapnya nama anak Pemohon ditulis dan dibaca menjadi BIMO ARYAPRASANT YO) j aeeseeeeeesseseneneeenssneeueenenneneemeeenenseenemnennen3.
1671 — 1015
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Wowiek Prasantyo bin Trisunu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dhita Sastrawiria binti Tatang Sastrawiria) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat (Wowiek Prasantyo bin Trisunu) untuk membayar akibat perceraian
kepada Penggugat (Dhita Sastrawiria binti Tatang Sastrawiria) berupa:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) secara tunai yang akan dibayarkan sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Nafkah/biaya hidup sehari-hari kedua anak yang bernama: Chevenzo Mumtazilla Prasantyo bin Wowiek Prasantyo, lahir pada tanggal 9 Februari 2008 dan Malkia Queenilla binti Wowiek Prasantyo, lahir pada tanggal