Ditemukan 4 data
6 — 0
Tahun2009 jo Pasal 154 ayat (1) Rog dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, makadiperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, hal tersebut sesualketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Pemohon sebagai pegawai Negeri Sipil padaDirektorat Jenderal Prasarama
dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian telahmemperoleh izin untuk melakukan perceraian dari Dirjen Prasarama dan SaranaPertanian Kementrian Pertanian dengan Surat Keputusan Nomor19/Kpts/Kp.710/B/08/2018 tanggal 1 Agustus 2018, oleh karena itu telah terpenuhimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,dengan demikian pemeriksaan perkara dilanjutkan pada pokok perkara;Menimbang, bahwa alasan pokok Pemohon mengajukan
BONIFATIUS DANI HUSODO, S.H.
Terdakwa:
KEMIS BIN (Alm) SUDIN
116 — 81
lembar Kwitansi dari Nusi senilai Rp. 4.450.000,-
- 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor 0090/SPP/11.2002/2021 Tertanggal 10 November 2021 untuk Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) dengan Jumlah Diminta sebesar Rp. 106.580.000,- (Beserta lampiran).
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarama
Untuk Pekerja Sistem Harian) masa kerja 30 Hari
- 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0091/SPP/11.2002/2021 Tertanggal 10 November 2021 untuk Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) dengan Jumlah Diminta sebesar Rp. 106.580.000,- (Beserta lampiran)
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarama
BONIFATIUS DANI HUSODO, S.H.
Terdakwa:
ASWAN SYARIFFUDIN BIN IBRAHIM
89 — 63
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Nusi senilai Rp. 4.450.000,-
- 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor 0090/SPP/11.2002/2021 Tertanggal 10 November 2021 untuk Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) dengan Jumlah Diminta sebesar Rp. 106.580.000,- (Beserta lampiran).
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarama Jalan
Untuk Pekerja Sistem Harian) masa kerja 30 Hari
- 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0091/SPP/11.2002/2021 Tertanggal 10 November 2021 untuk Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) dengan Jumlah Diminta sebesar Rp. 106.580.000,- (Beserta lampiran)
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarama
BONIFATIUS DANI HUSODO, S.H.
Terdakwa:
ISMAIL Bin SANUSI
102 — 63
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Nusi senilai Rp. 4.450.000,-
- 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor 0090/SPP/11.2002/2021 Tertanggal 10 November 2021 untuk Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) dengan Jumlah Diminta sebesar Rp. 106.580.000,- (Beserta lampiran).
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarama Jalan
Untuk Pekerja Sistem Harian) masa kerja 30 Hari
- 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0091/SPP/11.2002/2021 Tertanggal 10 November 2021 untuk Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) dengan Jumlah Diminta sebesar Rp. 106.580.000,- (Beserta lampiran)
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarama