Ditemukan 1 data
28 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II, yang bernama (Nadia Masykuria bin Prasetioso Ahmad) untuk menikah dengan (Dedi Kurniawan bin Toni) ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah