Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 209/Pid.B/2018/PN Ktp.
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
HENDRYKO PRABOWO, SH
Terdakwa:
PRASETYOSO alias PRAS bin SUPARLAN
8012
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa PRASETYOSO alias PRAS bin SUPARLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pendahan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
    Penuntut Umum:
    HENDRYKO PRABOWO, SH
    Terdakwa:
    PRASETYOSO alias PRAS bin SUPARLAN
    Nama lengkap : PRASETYOSO ALIAS PRAS BIN SUPARLAN. Tempat lahir : Ponorogo. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun / 23 April 1970. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Kanal Kecamatan Matan Hilir SelatanKabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Agama : Islam.
    Penetapan Majelis Hakim Nomor 209/Pid.B/2018/PN Ktp. tanggal 21Juni 2018 tentang Penetapan Hari Sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut.Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan:1. menyatakan Terdakwa PRASETYOSO
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa PRASETYOSO ALIASPRAS BIN SUPARLAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;3.
    Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secaralisan di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan memohon keringananhukuman dengan alasan sebagai berikut.e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi; Terdakwa merupakan tulang punggung dari keluarganya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut.Bahwa Terdakwa PRASETYOSO
    Menyatakan Terdakwa PRASETYOSO ALIAS PRAS BIN SUPARLANterbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Penadahansebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ke1 KUHP sebagaimana dalamdakwaan yang didakwakan Penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PRASETYOSO ALIASPRAS BIN SUPARLAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
Register : 21-06-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 210/Pid.B/2018/PN Ktp.
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
HENDRYKO PRABOWO, SH
Terdakwa:
SANDI KURNIAWAN alias RAFA alias GEMBLONG bin PITAK
7114
  • Bahwa Terdakwa tidak membawa sepeda motor tersebut ke bengkelmelainkan Terdakwa pergi ke rumah Prasetyoso Alias Pras Bin Suparlanuntuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warnahitam lis kuning dengan Nomor Polisi terpasang KB 6404 ZE dengannomor rangka: MH1J1112EK010924 dan nomor mesin: JFJ1E1009420sebesar Rp 2.500.000 (dua Juta lima ratus ribu rupiah).
    23 April 2018 sekitar Pukul 09.00 WIB, bertempat diDusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan,Kabupaten Ketapang;Bahwa saksi/ korban menyuruh Terdakwa untuk memperbaiki sepedamotor tersebut di bengkel, namun Terdakwa tidak mengembalikannyamelainkan Terdakwa berniat untuk menggadaikannya;Bahwa setelah Terdakwa menggelapkan sepeda motor Honda Vario 125Nomor Polisi KB 6256 Z dengan nomor rangka: MH1J1112EK010924 dannomor mesin: JFJ1E1009420, kemudian Terdakwa datang ke rumahsaksi Prasetyoso
    Alias Pras Bin Suparlan untuk menggadaikan sepedamotor tersebut dan saksi Prasetyoso tertarik untuk menerima gadaidengan harga sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum.Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang buktisebagai berikut :1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam lis kuningdengan Nomor Polisi terpasang KB 6404 ZE dengan nomor rangka:MH1J1112EK010924 dan nomor mesin: JFJ1E1009420Kemudian saksisaksi maupun Terdakwa
    SungaiGantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, KabupatenKetapang; Bahwa benar kejadian penggelapan tersebut berawal dari Terdakwameminjam sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi KB 6256 Z darisaksi/ korban untuk diperbaiki knalpotnya, namun Terdakwa tidakmengembalikannya sampai sekarang; Bahwa benar Terdakwa tidak membawa sepeda motor Honda Vario 125milik saksi/ korban SYARIF KASIM Alias KASIM Bin SYARIFABDURAHMAN untuk diperbaiki knalpotnya di bengkel melainkan datangke rumah saksi Prasetyoso
    Alias Pras Bin Suparlan untuk menggadaikansepeda motor tersebut dan saksi Prasetyoso tertarik untuk menerimagadai dengan harga sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus riburupiah); Bahwa benar di depan persidangan oleh Majelis Hakim dalam berkasperkara diperlihatkan foto barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario125 Nomor Polisi KB 6256 Z yang sudah diganti dengan Nomor Polisiterpasang KB 6404 ZE dengan nomor rangka: MH1J1112EK010924 dannomor mesin: JFJ1E1009420, memang benar barang bukti tersebutmerupakan