Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2021 — Putus : 17-12-2021 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 3707/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 17 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Budi Prasetyo
Terdakwa:
Fiki Prasetiyoadi
127
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Fiki Prasetiyoadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Eko Budi Prasetyo
    Terdakwa:
    Fiki Prasetiyoadi
Register : 07-10-2022 — Putus : 07-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 2211/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 7 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Khoirul Huda A
Terdakwa:
Fiki Prasetiyoadi
106
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa FIKI PRASETIYOADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Khoirul Huda A
    Terdakwa:
    Fiki Prasetiyoadi
Register : 26-05-2023 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 547/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 26 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Khoirul Huda A
Terdakwa:
Fiki PRasetiyoadi
130
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa FIKI PRASETIYOADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Khoirul Huda A
    Terdakwa:
    Fiki PRasetiyoadi
Register : 14-01-2022 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 86/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 14 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Budi Prasetyo
Terdakwa:
Fiki Prasetiyoadi
1714
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Fiki Prasetiyoadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuBara jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Eko Budi Prasetyo
    Terdakwa:
    Fiki Prasetiyoadi