Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RIRIS PRASTYANDA
23 — 0
- Menyatakan terdakwa RIRIS PRASTYANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum alternatif Ke satu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIRIS PRASTYANDA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa
Terdakwa:
RIRIS PRASTYANDA