Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 794/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 3 Januari 2024 —
Terdakwa:
RIRIS PRASTYANDA
230
    1. Menyatakan terdakwa RIRIS PRASTYANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum alternatif Ke satu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIRIS PRASTYANDA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
    3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan terdakwa

    Terdakwa:
    RIRIS PRASTYANDA