Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 651/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 21 Juni 2023 — Penuntut Umum:
Evi Yanti Panggabean, SH
Terdakwa:
HENDRA PRASTIANDA
32
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Hendra Prastianda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)
      Penuntut Umum:
      Evi Yanti Panggabean, SH
      Terdakwa:
      HENDRA PRASTIANDA