Ditemukan 1 data
Evi Yanti Panggabean, SH
Terdakwa:
HENDRA PRASTIANDA
3 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Hendra Prastianda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)
Penuntut Umum:
Evi Yanti Panggabean, SH
Terdakwa:
HENDRA PRASTIANDA