Ditemukan 5 data
20 — 20
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sulaiman Akbar bin Pratali Tedjo Nemprang meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2018, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Sulaiman Akbar bin Pratali Tedjo Nemprang adalah:
3.1. Etty Nurul Sulastri binti R. Moh Amin (istri Pewaris);
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
12 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sulaiman Akbar bin Pratali Tedjo Nemprang meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2018, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Sulaiman Akbar bin Pratali Tedjo Nemprang adalah:
3.1. Etty Nurul Sulastri binti R. Moh Amin (istri Pewaris);
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
7 — 1
PRATALI (alm), umur 29 tahun, agama Islam,pekerjaan PNS, tempat kediaman di Jalan Citra Il Blok BNo. 12 A, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari,Kota Tanjungpinang., sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon di muka sidang;Hal. dari 4 hal. Pen. No.
14 — 9
Wira Pratali No. 14 Blok C, Kelurahan Kemuning, Kecamatan BanjarbaruSelatan sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 10 Maret 2020 telahmengajukan gugatan cerai yang telah didaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Banjarbaru dengan Nomor 188/Pdt.G/2020/PA.Bjb tanggal 10 Maret2020 dengan dalildalil sebagai berikut
13 — 2
Ali Achsan M) untuk menjatuhkan Talak satu raji terhadap Termohon (Ria Amalia bin Pratali) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi surat perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani kedua belah pihak tertanggal 1 September 2020;
DALAM REKONPENSI
DALAM KONPENSI