Ditemukan 1 data
DANIEL TULUS M SIHOTANG SH
Terdakwa:
PRATEAN PANDIA Alias PRATEN
15 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pratean Pandia Alias Praten tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam);
- Menetapkan Rehabilitasi yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
DANIEL TULUS M SIHOTANG SH
Terdakwa:
PRATEAN PANDIA Alias PRATEN