Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FREDY PRATRI ANTO BIN SARTONO
22 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa FREDY PRATRI ANTO bin SARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau
Melawan Hukum Memiliki, dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman " ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FREDY PRATRI ANTO bin SARTONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2<
SH
Terdakwa:
FREDY PRATRI ANTO BIN SARTONO