Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1557/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Januari 2020 — SH
Terdakwa:
FREDY PRATRI ANTO BIN SARTONO
224
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
    3. Menyatakan Terdakwa FREDY PRATRI ANTO bin SARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau
    Melawan Hukum Memiliki, dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman " ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FREDY PRATRI ANTO bin SARTONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2<
    SH
    Terdakwa:
    FREDY PRATRI ANTO BIN SARTONO