Ditemukan 5 data
31 — 13
Menyatakan Terdakwa ADI PRAYONSYAH SINAGA Alias NAGA Bin KAMALUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;4.
ADI PRAYONSYAH SINAGA Als NAGA Bin KAMILUDIN
Terdakwa:
ADI PRAYONSYAH SINAGA Als OM Bin Alm KAMALUDIN
32 — 0
- Menyatakan Terdakwa ADI PRAYONSYAH SINAGA Als OM Bin Alm KAMALUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
SH
Terdakwa:
ADI PRAYONSYAH SINAGA Als OM Bin Alm KAMALUDIN
9 — 5
S binti Adi Prayonsyah Sinaga);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.660.000,- ( enam ratus enam puluh ribu rupiah) ;
21 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Adi Prayonsyah bin Kamal) terhadap Penggugat (Uju Juhaeti binti Suharta);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.622.000,- (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
5 — 9
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wildan Khalif bin Samarudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fegyra Gumay binti Hadi Prayonsyah) di depan sidang Pengadilan Agama Lahat;
- Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu:
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut