Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
1.Bangun Dwi Sugiartono, S.H., M.H.
2.Yanti Kristiana, S.H.
3.Heru Pujakesuma, S.H., M.H.
4.Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H.
Terdakwa:
Oki Rahafista Nugraha, S.T., M.T.
12133
  • OKTA PREADINATA

    108. Uang tunai sebesar Rp. 818.349.600,00 (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah disimpan/ ditempatkan pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Bank Rakyat Indonesia Cab.